DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Polisi yang Diduga Peras Pembeli Jam Mewah

Politikus Partai Demokrat, Benny K. Harman.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA Politik – Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menelusuri informasi diagram polisi memeras pengusaha pembeli arloji mewah merk Richard Mille, Tony Sutrisno. 

Kapolri Sebut 141.443 Personel Dikerahkan untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025

Diketahui, dalam diagram yang viral di sosial media itu, disebutkan, Tony Sutrisno diperas senilai Rp 4 miliar oleh polisi setelah membuat laporan atas kasusnya, yakni dugaan penggelapan dan penipuan dua arloji merk Richard Mille seharga Rp 77 milliar.

"Saya minta Kapolri untuk tindaklanjuti laporan ini," kata Benny kepada wartawan, Senin,24 Oktober 2022. 

Kesaksian Tertulis Saksi Ahli Diduga Disiapkan Jaksa, DPR Minta Kejagung Transparan dan Profesional

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Preskon Narkoba Teddy Minahasa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurut Benny, kasus ini menjadi ujian bagi Kapolri yang ingin membersihkan institusinya dari oknum-oknum yang meresahkan tersebut.  "Penanganan kasus ini menjadi ujian komitmen Kapolri untuk mereformasi institusi Polri," ujarnya. 

Niat Adukan Kasus, DPR Bilang Persoalan Jaksa Jovi Masalah Sepele

Selain itu, tersng Benny, penelusuran diagram itu juga dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Pasalnya, rentetan kasus belakangan, mulai dari kasus Sambo hingga kasus Teddy Minahasa telah menurunkan kepercayaan publik terhadap Polri.

"Juga untuk kembalikan kepercayaan publik terhadap Polri," imbuh Benny.

Sebagai informasi, dalam alur diagram tersebut terdapat beberapa nama petinggi Polri. Menurut diagram itu Divisi Propam Polri telah menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

Disebutkan pula bahwa Kompol A sudah divonis Sidang Etik selama demosi 10 tahun. Diduga, Kompol A menerima dana dari Tony Sutrisno sebesar Rp 3,7 miliar. Kemudian, Kompol A setor ke Kombes Rizal Irawan sebesar Rp 2,6 miliar. 

"Kok bisa Kombes Rizal Irawan disunat hukumannya jadi 1 Tahun Demosi dan atas atensi Wakapolri. Sedangkan anak buahnya didemosi 10 Tahun, apakah itu adil? Oh, iya. Keterlibatan Brigjen Andi Rian dan Komjen Agus Andrianto kok gak diselidiki," tulis diagram.

Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD

Anggota DPR Minta Kapolri Tak Beri Ruang ke Oknum Polisi Pembeking Pelaku Kejahatan

Citra Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat jangan sampai dirusak oleh oknum-oknum polisi nakal.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024