DPR Minta Pj Kepala Daerah Tak Manuver Politik Jelang Pemilu 2024
- Antara-HO
VIVA Politik - Penjabat (Pj) Kepala Daerah diingatkan jangan berpolitik jelang Pemilu serentak 2024. Masyarakat pun diminta memantau kinerja Pj kepala daerah dari bupati/wali kota maupun gubernur.
Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro mengatakan demikian karena Pj kepala daerah rentan ikut politik jelang Pemilu 2024.
“Kami, Komisi II meminta agar masyarakat ikut mengawal kinerja para penjabat lantaran mereka rentan untuk ikut berpolitik menjelang Pemilu Serentak 2024 mendatang,” kata Agung kepada wartawan, Senin, 24 Oktober 2022.
Agung menyampaikan, Pj kepala daerah yang ditunjuk sudah ada regulasi yang mengatur. Menurutnya, seorang Pj Kepala daerah mengemban amanat atau tugas khusus yakni menjaga kondisi fisik daerah. Harapannya, agar pelaksanaan pilkada lancar dan pembangunan tetap berjalan lancar.
Maka itu, dia mengatakan agar Pj Kepala daerah memiliki jarak transisi (penugasan) yang cukup panjang, sekitar setahun hingga 2 tahun.
“Jangan sampai ada penjabat yang justru ikut serta bermain secara politis, sehingga mengacuhkan konfigurasi partai-partai yang sudah ada di daerah. Ini jangan sampai terjadi. Dan, penjabat harus tetap fokus mengurusi pemerintahan dan pembangunan,” ujar legislator Partai Golkar tersebut.
Terkait Pj kepala daerah ini, Agung mengatakan bahwa saat rapat kerja dengan Mendagri Tito Karnavian, Komisi II DPR RI meminta ada ruang secara regulasi menyangkut pengawasan kepada para penjabat. Dengan demikian, jika kinerjanya berjalan baik selama masa transisi maka bisa dipertahankan sampai ada kepala daerah tetap hasil pilkada.
“Tapi, jika kinerja Pj Kepala daerah itu memang tidak baik. Kita lakukan evaluasi secara periodik, baik tiga bulanan maupun tahunan ada batasan-batasan sendiri sesuai dengan regulasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan Pj Kepala daerah juga tak boleh memindahkan, memecat atau mengganti pejabat-pejabat struktural di wilayahnya. Hal itu jika tidak ada izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri.
"Kecuali jika ada pergantian pejabat yang karena mungkin mereka pensiun, perlu dijabat orang baru atau apabila ada pejabat yang kena sanksi," lanjutnya.
"Kemudian, dijatuhkan sanksi diganti dengan pejabat baru, penjabat diberi kewenangan, tetapi tidak boleh mengubah kebijakan-kebijakan makro yang sudah disepakati antara DPRD dan pemerintah kabupaten, kota maupun provinsi," ujarnya.