6 Parpol yang Gagal Lolos Verifikasi Administrasi Calon Peserta Pemilu 2024
- ANTARA FOTO/Yusran Uccang
VIVA Politik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan sebanyak 18 dari 24 partai politik atau parpol calon peserta Pemilu 2024 memenuhi syarat atau lolos verifikasi administrasi.
Hal tersebut disampaikan KPU dalam surat Pengumuman Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi. Surat ini ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari tertanggal 14 Oktober 2024.
Adapun 6 parpol dinyatakan tak lolos tahapan verifikasi administrasi. Dari 6 parpol tersebut, sebanyak 4 parpol yang tak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap ke-2 yakni Parsindo, Republik, Republikku Indonesia dan Republik Satu.
Sementara, dua parpol lainnya ikut verifikasi administrasi tahap 2. Namun, dua parpol itu tak memenuhi syarat yakni Partai Prima dan PKP Indonesia.
Berikut rangkaian pendaftaran hingga verifikasi administrasi calon parpol peserta Pemilu 2024:
1. Pendaftaran parpol 1-14 Agustus 2022
Terdapat 40 parpol mendaftar ke KPU. Parpol yang dinyatakan dokumen persyaratan lengkap, dinyatakan didaftar dan selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi terdapat 24 parpol dengan rincian:
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Prima
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
19. Partai Garuda
20. PKP Indonesia
21. Partai Parsindo
22. Partai Republik
23. Partai Republiku Indonesia
24. Partai Republik Satu.
2. Verifikasi administrasi 2 Agustus-14 September 2022.
Terhadap 24 parpol yang dilakukan verifikasi administrasi terdapat parpol yang dinyakan MS dan BMS.
3. Perbaikan dokumen persyaratan 15-28 September 2022.
Terhadap parpol yang melakukan perbaikan dokumen persyaratan, hasilnya sebagai berikut:
- 20 parpol dapat melengkapi perbaikan dan dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2 yakni:
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Prima
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
19. Partai Garuda
20. PKP Indonesia.
- Terdapat 4 parpol yang tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap ke-2 yaitu:
1. Parsindo
2. Republik
3. Republikku Indonesia
4. Republik Satu
4. Verifikasi administrasi tahap ke-2 terhadap perbaikan dokumen persyaratan pada tanggal 29 September-12 Oktober 2022.
Dari 20 parpol, terdapat 2 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi, yakni Prima dan PKP Indonesia. Sementara 18 parpol lainnya lolos verifikasi administrasi.