Ridwan Kamil Minta KPU Tertibkan Baliho Liar: Kalau Asal-Asalan, Bisa Kena Semprit

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Sumber :
  • Adi Suparman/ VIVA.

VIVA Politik – Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat, untuk menertibkan baliho liar yang diduga berisi informasi atau foto orang yang akan ikut kontestasi pilkada.

Cagub Iqbal Disindir Tak Promosikan Wisata NTB Selama Jadi Dubes Turki: Saya Dubes RI Bukan NTB

"Makanya saya minta KPU segera bikin aturan. Ini supaya kalau orang mau nyalon, kalau asal-asalan, bisa kena semprit dari Bawaslu dan KPU," kata Ridwan Kamil, seusai menutup Sosialisasi Regulasi dan Konsolidasi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dalam Rangka Persiapan Verifikasi Faktual Partai Politik Pemilu 2024, di Kota Bandung, Rabu, 12 Oktober 2022.

Sejumlah tokoh nasional atau pun daerah mulai memasang baliho berisi foto mereka di sejumlah titik di Jawa Barat, salah satunya di Kota Bandung. Ridwan juga meminta KPU Jawa Barat untuk refleksi agar tidak hanya membuat kebijakan yang bersifat "top down".

Tiga Cagub NTB Beradu Gagasan soal Strategi Bangun Pariwisata, Siapa Paling Realistis?

Ilustrasi Logistik Pilkada DKI Jakarta

Photo :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

Dia mengingatkan, masyarakat perlu diedukasi mengenai pentingnya berdemokrasi yang baik sehingga, pada suatu hari nanti, publik akan menerima sepenuhnya pilihan demokrasi.

Debat Pilkada Medan, Hidayatullah Singgung 187 Ribu Orang yang Masih Miskin

Menyikapi permintaan Ridwan Kamil, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Rifki Ali Mubarok mengatakan pihaknya saat ini belum bisa mengatur atau menertibkan keberadaan baliho liar tersebut. "Karena saat ini kan belum ada peserta pemilu atau pilkadanya. Jadi, kita juga belum bisa bertindak atau mengatur ke arah sana, karena peserta saja belum ada atau belum ditetapkan," ujarnya.

Ilustrasi alat peraga kampanye (APK) Pilkada. (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

Pengaturan baliho liar tersebut, katanya, bisa dilakukan oleh pemerintah daerah setempat, misalnya atas dasar demi kebersihan, keindahan dan ketertiban. Pada tahun 2020, KPU Jawa Barat telah menerbitkan aturan bahwa untuk media kampanye, lebih baik dilakukan di media sosial.

"Namun, karena sekarang pandemi COVID-19 sudah melandai, maka orang sekarang memilih media kampanye bukan medsos (media sosial) lagi, tapi langsung seperti menggunakan baliho," kata dia. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya