Usulan MPR Pilkada Kembali ke DPRD, Komisi II DPR Tegaskan Tetap Pemilihan Langsung
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA Politik – Komisi II DPR RI angkat bicara terkait usulan pembahasan evaluasi pilkada langsung untuk dikembalikan melalui DPRD. Usulan itu kembali diwacanakan oleh MPR. Komisi II DPR memastikan, jika pembahasan itu belum masuk di komisi.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menegaskan, pelaksanaan pilkada mulai dari pemilihan gubernur atau bupati/wali kota, tetap dilakukan secara langsung. Hal itu berdasarkan aturan yang ada saat ini.
"Perintah UU tetap dipilih langsung oleh rakyat. Sampai saat ini, tidak ada pembicaraan itu secara serius di Komisi II," kata Junimart kepada wartawan, Rabu, 12 Oktober 2022.
Junimart enggan berspekulasi, kemungkinan pembahasan evaluasi itu dapat disetujui atau tidak disetujui. Menurut politikus PDIP itu, pelaksanaan pilkada tetap berpegang pada aturan yang ada.
"Kita taat asas dan taat berpegang pada aturan yang belum diubah," ujarnya.
Junimart mengaku ragu dan tak yakin, apabila pilkada berubah format menjadi tidak langsung dapat menghilangkan praktik-praktik culas tersebut.
"Itu relatif dan tidak menjadi jaminan untuk tidak transaksional. Semua kembali kepada politik demokrasi yang bersih. Perlu dilakukan kajian akademik yang detail," kata Junimart.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto menyebut bahwa usulan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI agar kepala daerah kembali dipilih oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sudah dijelaskan di MPR dan masih sebatas usulan.
"Sudah dijelaskan di MPR kemarin, ya, sudah ya, diulang-ulang saja," kata Wiranto di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022.