PKS Masih Pantau Perkembangan Politik, Enggan Buru-buru Deklarasi Capres

Sekjen Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA Politik – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku masih mencermati perkembangan politik nasional. Terlebih, kewenangan pencapresan di PKS, sesuai ketentuan AD-ART pasal 18 ayat 2 huruf a, merupakan kewenangan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) berdasarkan hasil musyawarah Majelis Syuro.

DPR Khawatirkan Jumlah Capres Terlalu Banyak karena MK Hapus Presidential Threshold

"Untuk PKS sendiri saat ini belum ada rencana untuk mendeklarasikan salah satu tokoh sebagai capres yang akan diusung di pemilu 2024. Sedangkan hasil sidang DPTP memutuskan pencapresan akan disampaikan berdasarkan hasil musyawarah Majelis Syuro. Oleh karenanya, kita akan menunggu dan mengikuti proses tersebut," kata Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Alhabsy, Senin, 10 Oktober 2022.

PKS, katanya, memiliki konsen yang tinggi dalam menyiapkan diri dalam menghadapi pilpres 2024. Namun, dalih Aboe, pihaknya memilih langkah untuk tidak terlalu terburu-buru mendeklarasikan calon presiden yang akan diusung.

PKS Sebut Putusan MK Hapus Presidential Threshold "Telat" tapi Tetap Diapresiasi

Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi saat acara internal PKS (Foto ilustrasi).

Photo :
  • Dok. PKS

Konsolidasi struktural terus dilakukan secara berkala untuk menyerap aspirasi internal PKS maupun menyiapkan mesin politik PKS dalam menyongsong pilpres mendatang, kata Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS ini.

Penghapusan Presidential Threshold Bikin Beban Partai Politik Makin Berat, Menurut Pengamat

Kampanye pendukung PKS di Pemilu 2019 beberapa waktu lalu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Salah satu kegiatan konsolidasi tersebut adalah political update yang sudah dua kali digelar. "Ini adalah forum selevel Rapimnas untuk mendiskusikan situasi perkembangan politik nasional termasuk soal pencapresan," ujarnya.

Logo parpol peserta Pemilu 2024. (Foto ilustrasi)

Presidential Threshold Selama Ini Mengeksklusi Kandidat Potensial, Menurut Pakar Hukum

Pakar hukum mengatakan presidential threshold 20 persen selama ini mengeksklusi ruang politik bagi kandidat potensial; calon presiden bukan atas keinginan masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025