BKSAP DPR: P20 akan Perkuat Kolaborasi Negara Atasi Perubahan Iklim

Wakil Ketua BKSAP Putu Supadma Rudana (kiri).
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Politik - Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Putu Supadma Rudana menyampaikan peran parlemen Indonesia dalam menghadapi perhelatan P20. Salah satu yang penting P20 mesti jadi ajang perkuat kerja sama antar negara dalam mengatasi perubahan iklim.

DPR Ingatkan Kejagung Jangan Ada Motif Pesanan dalam Kasus Tom Lembong

Demikian disampaikan Putu dalam sesi ‘Climate Change dalam 2nd Session Parliamentary Forum in The Context of The G20 Parliamentary Speaker's Summit (P20)’. Politikus Partai Demokrat itu mengatakan dalam mengatasi perubahan iklim, parlemen punya peran penting yang menentukan.

Dia bilang peran itu dengan menentukan perumusan kebijakan melalui tiga fungsinya yakni legislatif, anggaran dan pengawasan. Putu menyebut contoh ikhtiar parlemen dengan bisa memastikan undang-undang yang dibuat sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan.

Legislator Dukung Sikap Menkopolkam Tindak Siapapun yang Terlibat Praktik Judi Online

"Dalam konteks ini, kita harus memastikan bahwa undang-undang atau tindakan tentang perubahan iklim bersifat inklusif. Dan, sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan yang menyeimbangkan tiga pilar ekonomi, sosial dan lingkungan, yang sangat penting selama fase pemulihan pandemi Covid-19," kata Putu, dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis, 6 Oktober 2022.

Wakil Ketua BKSAP Putu Supadma Rudana (dua dari kiri).

Photo :
  • Istimewa
DPR Gelar Fit and Proper Capim KPK Pekan Depan, ICW Ingatkan Ini

Menurut dia, untuk mewujudkan hal tersebut maka anggota parlemen mesti mengintegrasikan pendekatan berbasis hak asasi manusia (HAM) dalam perubahan iklim. Dia menekankan, anggota parlemen harus mengarusutamakan dan meningkatkan visibilitas prinsip-prinsip HAM yang non diskriminasi. 

Selain itu, kata Putu, bisa pendekatan berbasis kesetaraan, akuntabilitas, dan partisipatif dalam proses pengambilan keputusan.

Pun, ia menambahkan, dari segi peraturan undang-undang, RI sebenanrya sudah mengadopsi undang-undang, peraturan dalam upaya menghadapi perubahan iklim tersebut. Ia menyinggung salah satunya melalui Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional serta DPR RI yang saat ini sedang dalam proses pengesahan RUU Energi Baru dan  Energi Terbarukan (RUU EBET).

G20 Indonesia 2022. (ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/Fikri Halim

Lebih lanjut, ia mengatakan RI juga sudah memastikan berbagai hal dalam implementasinya. Namun, ia menilai upaya tersebut tak hanya bisa dilakukan RI dalam level nasional. Kata Putu, persoalan ini diperlukan perhatian bersama semua negara.

"Kita tahu bahwa tidak ada negara yang dapat mengatasi perubahan iklim itu sendiri, tentu saja seperti yang ada dalam SDG’s Goals No. 17 Partnership for The Goals, ini harus menjadi Perhatian bersama," jelasnya.

Maka itu, dia berharap agenda P2O bisa perkuat kolaborasi kerja sama antar negara dalam upaya mengatasi perubahan iklim yang ada. Ia menekankan masih banyak yang bisa dilakukan terkait aksi untuk perubahan iklim. 

"Saya juga sangat berharap bahwa KTT P20 besok, yang akan membahas pembangunan berkelanjutan dan ekonomi hijau, akan semakin perkuat kerja sama dalam upaya mengatasi perubahan iklim yang ada. Kita harus bertindak secara kolektif, kecuali dampaknya akan lebih parah," ujar Putu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya