DPR Aceh Usul Rancangan Qanun Legalisasi Ganja untuk Medis

operasi pemusnahan ladang ganja di Aceh
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rahmad

VIVA Politik – Ketua Komisi V (Bidang Kesehatan) DPR Aceh, M Rizal Falevi, sudah mengusulkan rancangan qanun legalisasi ganja untuk kepentingan medis agar masuk skala prioritas dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2023.

Dukung Asta Cita, Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama Tahun 2024

Usulan itu juga sudah disampaikan kepada Badan Legislasi DPR Aceh. Komisi V juga sudah melakukan rapat terkait usulan tersebut.

“Di 2023, salah satu qanun yang menjadi prioritas khususnya adalah qanun legalisasi ganja medis. Jadi, sudah kita usulkan untuk menjadi inisiatif Komisi V dan judulnya sudah kita ajukan. Saya sudah tanda tangan surat dan sudah rapat dengan Banleg,” ujar Falevi kepada wartawan, Selasa, 4 Oktober 2022.

Sering Tak Disadari, Ini 4 Penyebab Pecah Pembuluh Darah di Kepala yang Mengancam Nyawa

Ilustrasi daun ganja.

Photo :
  • VIVA.co.id/Anry Dhanniary

DPR Aceh masih berpedoman dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2022 sembari menunggu perkembangan revisi Undang-Undang tentang Narkotika yang sedang dipersiapkan oleh DPR RI di Jakarta.

Kepala BNN: Lubang Jembatan Jadi Tempat Transaksi Baru Peredaran Narkoba

Berdasarkan literatur hasil penelitian, kata Fahlevi, ganja bukan barang asing dan tabu di Aceh. Namun, yang mesti diperhatikan ialah tanaman itu bisa dikemas sesuai regulasi agar tidak menyalahi aturan bernegara sehingga rakyat tidak disalahkan.

Puluhan pohon ganja ditemukan di lereng Gunung Guntur Garut, Jawa Barat.

Photo :
  • VIVAnews/ Diki Hidayat (Garut)

DPR Aceh ingin ganja bisa berguna untuk bahan pengobatan yang nantinya bisa digunakan oleh seluruh pasien di tiap-tiap rumah sakit sekaligus dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak gugatan uji materi terhadap UU Narkotika, salah satunya soal ganja untuk medis. Dengan demikian, Narkotika Golongan I seperti ganja tetap dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan alias medis, seperti ketentuan yang saat ini berlaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya