Manuver Capres Nasdem Bikin KPK Sulit 'Menembak' Anies
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Politik – Partai Nasdem resmi mengusung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden atau capres pada Pilpres 2024 mendatang. Deklarasi untuk mengusung Anies itu digelar di Nasdem Tower pada Senin, 3 Oktober 2022.
Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh mengatakan Partai Nasdem ingin menitipkan sejarah perjalanan bangsa Indonesia ke sosok Anies Baswedan, yang dianggap Nasdem sebagai calon terbaik dari yang terbaik.
Deklarasi capres Nasdem ini begitu mengejutkan, karena sejak awal Nasdem berencana mengumumkan capres yang akan mereka usung pada 10 November 2022, mendatang. Pengumuman nama Anies sebagai capres Nasdem lebih cepat dari yang diperkirakan.
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi mengaku tidak terlalu terkejut dengan keputusan Nasdem mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai capres.
Namun, ia tak menampik timing atau waktu pengumuman capres Nasdem yang dipercepat, memunculkan spekulasi terkait pemberitaan media yang menyebut ada upaya menjegal Anies Baswedan lewat status tersangka di kasus Formula E oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
"Kita tidak bisa mengelak ada tafsir dan sepukulasi munculnya pemberitaan Koran Tempo yang mengindikasikan adanya pimpinan KPK yang mencoba menjegal Anies dalam kasus Formula E. Ini tidak bisa lepas dari isu pentersangkaan," kata Burhanuddin Muhtadi dikutip dalam perbincangan di tvOne, Senin, 3 Oktober 2022.
Burhanuddin menilai spekulasi itu wajar muncul karena timing pengumuman capres Nasdem yang sangat mendadak bahkan berdekatan dengan tragedi Kanjuruhan.
"Kalau jauh waktunya tidak mungkin ada spekulasi Nasdem tanda kutip mengorbankan diri untuk Anies. Dengan pengumuman Anies sebagai capres, akan sulit bagi KPK 'menembak' Anies, karena Anies running sebagai capres," ungkapnya
Menurutnya, dalam UU ada ketentuan bahwa capres tidak boleh dikriminalisasi sampai proses elektoral selesai. Meskipun Anies belum resmi dicalonkan oleh Nasdem ke KPU -- belum memenuhi parlementary threshold 20 persen, tapi Burhan menganggap dengan diumumkannya Anies sebagai capres Nasdem, maka proses hukum terhadap Anies akan menjadi problematik bagi penegak hukum.
"Meskipun belum secara formal, tidak ada status apapun karena belum resmi, tapi secara etis dan politis akan problematik (bagi penegak hukum) kalau mempersoalkan kasus hukum calon yang sudah di-announce partai politik," ujar Burhan
Sementara itu, politikus Nasdem, Bestari Barus menepis anggapan bahwa waktu deklarasi Anies lebih cepat dari rencana sebelumnya demi 'menyelamatkan' Anies dari proses hukum di KPK.
Lebih jauh, Bestari mengutip pemberitaan mainstream bahwa juru bicara KPK telah membantah Ketua KPK Firli melakukan upaya menjegal Anies Baswedan lewat status tersangka di kasus Formula E.
"Kita partai Nasdem telah meyakini, melakukan pendalaman terhadap Formula E dan kami yakin sekali tidak terganggu. Kami dengan keyakinan penuh tidak ada itu (korupsi Formula E). KPK juga harus jadi lembaga profesional bukan titip-menitip dan kami yakin itu," tegas Bestari
"Jadi tidak ada sama sekali (menyelamatkan Anies), ketum Bang Surya bilang semua hari itu baik, tanggal 3 itu baik. Selain itu memberikan waktu panjang juga bagi calon koalisi untuk melakukan kontemplasi di internalnya," imbuh mantan anggota DPRD DKI Jakarta itu.
Tanggapan KPK
Terpisah, Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan tidak ada kepentingan politik dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.
"KPK sangat menyayangkan proses penanganan perkara Formula E yang telah taat asas dan prosedur hukum ini justru kemudian diseret-seret dalam kepentingan politik oleh pihak-pihak tertentu," kata Ali Fikri di Jakarta, Senin.
KPK juga menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK memaksakan penanganan kasus Formula E. Padahal, gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya.
"Tuduhan-tuduhan yang kontraproduktif ini tentu tidak hanya bergulir kali ini, namun terus ada bahkan sejak awal-awal KPK berdiri dan memulai tugasnya dalam menangani perkara korupsi. Faktanya, KPK kemudian membuktikannya di pengadilan dan majelis hakim pun memutus bersalah kepada pihak-pihak yang berperkara," ucap Ali.
Lebih lanjut, ia mengatakan KPK sampai saat masih menyelidiki kasus Formula E sebagai tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan masyarakat.
"Dari pengaduan tersebut, KPK melakukan telaah dan analisis awal untuk mengetahui apakah substansi aduan dimaksud merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK sebagaimana diatur Undang-Undang atau tidak," ucap Ali.
KPK saat ini juga masih mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam penanganan kasus tersebut. Dalam proses internal KPK, setiap penanganan perkara dilakukan melalui ekspose atau gelar perkara.
Adapun pembahasan dilakukan secara konstruktif dan terbuka dalam forum tersebut. Menurutnya, semua peserta ekspose punya kesempatan sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya.
"Sehingga dengan sistem dan proses yang terbuka tersebut, penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja," kata Ali.