DPR Copot Hakim Aswanto, Pakar: Harus Dianggap Batal Demi Hukum!

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi beberapa hakim konstitusi dalam sidang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA Politik - Langkah DPR yang mendadak copot Aswanto dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menuai sorotan. Cara DPR dinilai salah kaprah dan sewenang-wenang karena tak sesuai dengan Undang-Undang.

Soroti Surat Kesbangpol Batam Minta Camat Kumpulin Data C1, DPR: Mengintersepsi Kewenangan KPU-Bawaslu

Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyampaikan demikian karena pada dasarnya prinsip utama dari kehakiman adalah merdeka. Menurut dia, merdeka dalam konteks bisa lepas dari intervensi dan campur tangan lembaga lain.

"Merdeka dari intervensi, dari campur tangan, dari merasa bawahan dari lembaga lain. Itu sebabnya alasan pemberhentian Pak Aswanto yang dinyatakan sebagai Wakil DPR adalah sesuatu yang salah kaprah," kata Feri kepada VIVA, Minggu malam, 2 Oktober 2022.

Anggota DPR Sebut Pengesahan Pimpinan-Dewas KPK Digelar Pekan Depan

Dia mengkritisi pernyataan Komisi III DPR yang menyebut ada hakim konstitusi merupakan wakil mereka. Feri bilang mesti diajukan lembaga, tapi prinsipnya bukan resmi perwakilan DPR. Kata dia, DPR sifatnya hanya mengajukan. 

"Dan, kekuasaan kehakiman yang diajukan itu tetaplah hakim-hakim yang mandiri sebagaimana ketentuan Pasal 24 UUD 1945. Jadi, alasan Komisi III tidak masuk akal kalau kemudian wakil dari mereka telah melupakan menjalakan tugas yang tidak menyenangkan mereka," tutur Feri.

DPR Singgung 'Partai Cokelat' saat Rapat Bareng Menhan-Panglima TNI

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi beberapa hakim konstitusi.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Motif Pencopotan

Bagi Feri, tugas dan fungsi hakim konstitusi itu diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Maka itu, ia menekankan DPR tidak beralasan menyatakan hakim konstitusi adalah wakil mereka.

Baca Juga: Copot Hakim MK Aswanto, Komisi III DPR: Dasar Hukumnya Bisa Dicari

Pun, Feri menambahkan hakim konstitusi harus merdeka karena mereka ditunjuk untuk menguji UU. 

"Apa yang mereka lakukan dengan menyatakan bahwa UU dari DPR tidak sesuai konstitusi adalah cara atau pemikiran hukum mereka dalam upaya melindungi konstitusi," kata dosen Universitas Andalas tersebut.

Dengan demikian, dia mengatakan DPR tak bisa menyalahkan hakim MK lantaran produk UU mereka yang gagal. Dia menduga motif pencopotan Aswanto dari hakim konstitusi karena membuat DPR tidak nyaman.

Lebih lanjut, dia juga heran cara DPR yang mencopot Aswanto kemudian menggantinya dengan Guntur Hamzah yang saat menjabat Sekretaris Jenderal MK. Menurut dia, cara itu tak bisa dibenarkan. "Karena tidak melalui fit and proper test. Artinya proses penunjukan itu salah, Karena tidak melalui proses UU," ujarnya.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Photo :
  • vstory

Dia mengingatkan dalam setiap prosedur mesti ditaati 3 hal. Ketiga hal itu menjalankan berdasarkan kewenangan, tidak mencampur adukan kewenangan, dan tidak sewenang-wenang.

Feri menekankan dari tiga itu, DPR sudah melakukan dua hal dalam pelaksanakan prosedur yaitu tak sesuai wewenang dan sewenang-wenang. 

"Jadi, harus dianggap batal demi hukum itu alias proses itu dianggap tidak pernah ada! Dan, harus jadi catatan penting ini bahwa DPR coba mengobok-obok MK untuk menjalankan kepentingan politik mereka," tutut Feri.

Penjelasan DPR

Langkah DPR yang mencopot Aswanto dari hakim konstitusi memunculkan tanda tanya. Salah satunya karena merujuk UU, Aswanto purnatugas pada 2029. 

Namun, DPR ujug-ujug mencopot Aswanto dan menggantinya dengan Guntur Hamzah. Status Guntur saat ini menjabat sebagai Sekjen MK.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menjelaskan pencopotan Aswanto karena merujuk surat MK yang diterima DPR. Dia tak menampik pencopotan Aswanto merupakan keputusan politik.

“Ini keputusan politik, tentu ini nanti karena hadirnya keputusan politik juga karena hadirnya surat MK toh? Kan gitu lho, dasar-dasar hukumnya bisa dicari lah. Tapi, ini kan dasar surat MK yang mengkonfirmasi. Tidak ada periodesasi ya udah,” kata  Bambang Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat 30 September 2022.

Menurut dia, Aswanto dicopot karena kinerjanya mengecewakan. Aswanto adalah hakim MK dari usulan DPR. 

Bambang bilang, selama menjabat, Aswanto dinilai persulit kerja DPR lantaran kerap menganulir produk-produk parlemen. “Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya