DPR Bakal Evaluasi Kinerja MK Lewat Revisi UU

Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ampelsa

VIVA Politik - Rapat paripurna DPR menyetujui Revisi UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. Revisi tersebut merupakan perubahan ke-3 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Belum Petakan Hal-hal yang Nantinya Diperbaiki

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III Fraksi PKS, Nasir Djamil, mengatakan pihaknya belum memetakan hal-hal yang nantinya akan diperbaiki dalam Revisi Undang-Undang MK karena keputusan dari MK itu bersifat final dan mengikat.

"Tapi memang karena konstitusi sudah menyebutkan bahwa keputusan MK itu final dan mengikat, dan ini memang satu hal yang sulit untuk kita dalam tanda kutip awasi," kata Nasir kepada wartawan di Gedung DPR, Jumat, 30 September 2022.

Evaluasi Kinerja MK

Nasir menjelaskan, revisi UU MK nantinya akan mengevaluasi kinerja MK, termasuk kinerja hakim agung dalam menyelesaikan perkara.

"Jadi ini memang harus dievaluasi terus ya, dalam arti bagaimana mencari jalan keluar dan titik temu terkait keinginan untuk bisa mengevaluasi, dan hakim agung itu kan biasanya dievaluasi terkait dengan perkara-perkara yang dia tangani dan dia putuskan," kata Nasir.

Kesalahpahaman DPR dalam Baca Surat dari MK

Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menilai ada kesalahpahaman DPR dalam membaca surat dari MK yang menjelaskan tentang hakim MK usulan dari DPR.

Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran Etik

"Belakangan, saya dapat informasi berupa surat bahwa ternyata memang MK itu menjelaskan, bahwa hakim MK yang berasal dari DPR atau yang disulkan DPR itu memang, kalau menurut UU lama, dia akan berakhirnya, misalnya 2024, maka dengan UU baru dia akan berakhir di 2029," ujar Nasir kepada wartawan, Jumat, 30 September 2022.

"Jadi, sepertinya memang ada kesalahpahaman (DPR) dalam membaca surat daripada MK," ujar politikus PKS itu.

Dugaan Kecurangan di Pilkada Jayawijaya Dilaporkan ke MK

Nasir juga meminta DPR untuk mengevaluasi dan mengambil tindakan yang sesuai dengan undang-undang terbaru MK. Kalau merujuk kepada UU tentang MK yang terbaru, menurutnya, hal yang dilakukan oleh DPR patut dievaluasi, mestinya segera mumpung masih ada kesempatan. Presiden juga akan mencermati keputusan DPR terkait dengan hakim MK tersebut.

Terpisah, anggota Komisi III yang lain, Habiburokhman, menyampaikan tidak ada kekeliruan dari anggota DPR dalam menafsirkan surat yang dikirimkan oleh MK pada minggu lalu.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

"Emang ada dialog, kan pada akhirnya diputuskan, itu akhirnya menjadi keputusan," katanya.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron

Demokrat Sebut Penolakan PDIP Terhadap PPN 12% Hanya Politis

Demokrat Sebut Penolakan PDIP Terhadap PPN 12% Hanya Politis

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024