Laporan Tabloid soal Anies Disetop, Bawaslu: Belum Muat Pelanggaran

Tabloid yang menulis pencitraan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sumber :
  • Istimewa/Lucky Aditya

VIVA Politik - Bawaslu menyampaikan hasil kajian dan analisis terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu atas penyebaran Tabloid KBA News. Tabloid itu berisi informasi pencitraan Gubernur DKI Anies Baswedan.

Anggota Bawaslu Fuadi mengatakan, laporan soal tabloid itu tak memenuhi syarat materil sehingga tak dilanjutkan.

"Laporan pelapor belum memuat dugaan pelanggaran pemilu karena belum adanya peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU dalam Pemilu 2024," kata Puadi dikutip dari Antara, pada Jumat, 30 September 2022.

Dia menjelaskan berdasarkan kajian dan analisis Bawaslu sejak 27 September 2022, laporan soal peredaran tabloid terkait dugaan aktivitas kampanye di tempat ibadah itu memenuhi syarat formal laporan. Salah satu syarat formal adalah laporan disampaikan dalam tenggang waktu yang ditentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ilustrasi Kantor Bawaslu RI

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Namun, Bawaslu menyimpulkan laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil laporan. Syarat itu tidak terpenuhi karena merujuk UU Nomor 7/2017 serta mengacu  Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022

Laporan itu terkait dugaan aktivitas kampanye di tempat ibadah. Namun, saat ini belum ada peserta Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU. Begitupun tahapan kampanye juga belum dimulai.

Kata Fuadi, meski pelapor masih diberi kesempatan, tapi syarat tersebut tidak mungkin bisa dipenuhi. Sebab, saat ini belum ada peserta pemilu.

Kubu RK-Suswono Tuding Bawaslu Jakarta Tak Netral dan Berpihak

Menurut dia, laporan yang dilakukan Miartiko Gea itu sebagai tahapan awal hanya untuk ditelusuri lebih lanjut. Penelusuran akan dilakukan Bawaslu Kota Malang serta Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Selanjutnya, nanti hasil penelusuran itu akan dilaporkan kepada Bawaslu RI. Hal ini sebagai upaya pencegahan aktivitas kampanye di luar jadwal. Selain itu, mencegah penggunaan politik identitas serta politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam pemilu. (Ant)

Bawaslu RI: Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Selasa, 19 November 2024.

Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Lagi Hukum Acara Pemilu

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Sentra Gakkumdu merumuskan kembali hukum acara pemilu dan pilkada.

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024