DPR Tetapkan Johanis Tanak Jadi Pengganti Lili Pintauli Siregar di KPK
- VIVAnews/ Edwin Firdaus
VIVA Politik – Komisi III DPR menetapkan Johanis Tanak sebagai pengganti Lili Pintauli Siregar menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Johanis merupakan salah satu usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi), selain I Nyoman Wara.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemungutan suara terbanyak dari seluruh anggota Komisi III DPR yang hadir pada fit and propertest hari ini di Gedung DPR, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 September 2022.
Pengambilan suara itu dilakukan setelah keduanya menjelaskan visi dan misi mereka dalam agenda uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. Johanis Tanak memperoleh 38 suara, sementara I Nyoman Wara mendapatkan 14 suara.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menanyakan kepada peserta yang hadir untuk menyetujui Johanis Tanak sebagai pimpinan KPK. "Setuju," jawab seluruh anggota.
Gara-gara MotoGP
Lili sebelumnya mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi pada Juli 2022. Dia mundur dari pimpinan KPK karena pelanggaran etik pada Juli 2022. Pelanggaran itu seperti laporan dugaan penerimaan gratifikasi tiket nonton MotoGP.
Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN).
Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Penggantian Lili
Ketua KPK
Dalam ketentuan Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disebutkan, “Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden RI mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI”.
Ayat 2 mengatakan, anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR RI sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29”, dan pada ayat 3 “Anggota pengganti Pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan”.