Bawaslu Kaji Laporan soal Tabloid Anies, Hasilnya Diumumkan Jumat

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja memberikan keterangan kepada media usai mengikuti Sarasehan Kebangsaan di Universitas Brawijaya, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, 19 Juli 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Vicki Febrianto

VIVA Politik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku sudah menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye terselubung yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pelaporan tersebut diajukan Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi (Kornas PD), Miartiko Gea, ke Bawaslu pada Selasa, 27 September 2022.

Jokowi Turun Gunung Bantu Menangkan RK-Suswono, Loyalis Anies: Gak Ngaruh!

"Laporan diterima," kata Anggota Bawaslu Puadi saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 28 September 2022.

Puadi menjelaskan, pihaknya bakal melakukan kajian terhadap laporan tersebut. Kajian ini diperlukan untuk memastikan laporan tersebut memenuhi syarat formil maupun materil.

Geisz: Anies Mengarahkan Anak Abah Dukung Pramono-Rano di Pilgub Jakarta

"Kami akan lakukan kajian awal, apakah memenuhi persyaratan formil dan materil," kata Puadi.

Tabloid yang menulis pencitraan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Photo :
  • Istimewa/Lucky Aditya
Bawaslu Pastikan Usut Pembacokan di Pilkada Sampang

Sementara, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan pihaknya perlu tiga hari untuk mengecek laporan tersebut apakah memenuhi atau tidak dari syarat formil dan materil. Dalam tiga hari ini akan ditentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan Anies dan relawannya seperti laporan Kornas PD.

"Ini dicek dulu pelanggaran apa. Kan siapa tahu juga bukan pelanggaran. 3 harian nanti dikasih tahu setelah dilaporin Selasa kemarin," ujar Rahmat.

Sebelumnya, Kornas PD, Miartiko Gea mengatakan, dugaan kampanye terselubung itu lantaran ditemukannya penyebaran tabloid KBAnews yang berjudul 'Mengapa Harus Anies?'. Tabloid yang berisi informasi pencitraan Anies itu tersebar di masjid wilayah Kota Malang, Jawa Timur.

Miartiko mengatakan beredarnya tabloid tersebut dianggapnya sebagai pelanggaran karena saat ini sudah masuk tahapan Pemilu. 

"Maka kami dari Kornas PD menganggap bahwa ini masuk kategori pelanggaran Pemilu. Lalu kami melaporkan ke Bawaslu RI untuk mulai diproses," kata Miartiko kepada wartawan, Selasa, 27 September 2022.

Isi tabloid Anies Baswedan

Photo :
  • VIVA/Lucky Aditya

Dia menambahkan pelaporan tersebut penting dilakukan agar memastikan tidak adanya politik identitas yang terjadi menjelang Pemilu 2024. Sebab, menurut dia, hal itu akan mengganggu persatuan bangsa Indonesia.

"Ini kan menjadi ancaman disintegritas bangsa. Nah, kemudian harusnya politik harus lebih beradab. Ya lebih etis, jangan kemudian melakukan pelanggaran pelanggaran yang menimbulkan perpecahan bangsa," ujarnya.

Selain Anies, relawan dan pendukungnya yang terlibat dalam penyebaran tabloid promosi Anies juga menjadi terlapor dalam pelaporan ini. "Dugaannya kan dilakukan oleh Anies Baswedan dan pendukung Anies Baswedan terkait dengan penyebaran tabloid tersebut," ujarnya.

Dia melanjutkan, pihaknya juga sudah berikan barang bukti tabloid yang dibagikan di masjid daerah Malang. Selain itu, pihaknya juga menghadirkan saksi dari Kornas PD daerah Malang.

"Tentu dengan peristiwa ini kami berharap bahwa Bawaslu mempercepat atau memproses laporan kami ini untuk tujuannya adalah agar ke depan tidak terjadi lagi," kata Miartiko.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya