IPW Akhirnya Paparkan ke MKD DPR soal Private Jet
- VIVA/ Ahmad Farhan Faris
VIVA Politik – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso akhirnya bisa hadir memenuhi undangan klarifikasi dari Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR di Gedung DPR pada Selasa, 27 September 2022. Sugeng disambut oleh Wakil Ketua Habiburokhman.
“Hari ini kami MKD kembali mengundang Pak Sugeng Teguh Santoso terkait ada perkara di sini, aduan terhadap anggota DPR yang mengutip pernyataan beliau tentang private jet,” kata Habiburokhman.
Namun, Habiburokhman mengatakan substansi dari perkara aduan tersebut belum bisa disampaikan secara jelas ke publik saat ini karena tata tertib, peraturan beracara MKD.
“Jika pengadunya tidak membuka perkara ini, maka kami belum bisa membuka sebelum masuk ke pokok perkara,” ujarnya.
Sedangkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyampaikan terima kasih kepada MKD DPR. Sugeng hadir untuk menghormati undangan kelengkapan negara, DPR dalam hal ini MKD sebagai alat kelengkapan DPR.
“Hari ini saya tahu tugas MKD begitu mulia untuk menegakkan prinsip kehormatan anggota dewan. Hari ini saya hadir untuk memberikan keterangan sesuai yang dibutuhkan MKD. (Poin-poinnya) Nanti saja ya, kan belum pemeriksaan,” ucapnya.
Batal Karena Dilarang Lewat Pintu Depan
Sebelumnya Sugeng Teguh Santoso membatalkan kehadiran ke MKD DPR RI karena adanya diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR pada warga negara yang akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan. Sebab, pintu masuk depan hanya diperuntukkan kepada anggota dewan saja.
Rencananya, Sugeng ingin memenuhi undangan dari MKD pada Senin kemarin 26 September 2022, guna memberikan keterangan terkait MKD menjalankan tugas memeriksa laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota dewan.
“Komunikasii dengan staf MKD DPR sudah berjalan sejak tanggal 23 September 2022. Dalam komunikasi tersebut, IPW menegaskan akan hadir pada 26 September 2022 pukul 10.40 WIB,” ujarnya.
Menurut dia, kehadiran IPW sebagai wujud penghormatan pada tugas MKD. Lalu, komunikasi berlanjut saat menuju ke Gedung DPR pada Senin, 26 September 2022. Akan tetapi, saat memasuki pintu depan Gedung DPR, dihalangi oleh Pamdal dan dilarang masuk.
“Karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR bahwa tamu harus lewat pintu belakang. Padahal saat mau masuk ke Gedung DPR, Ketua IPW sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI/Korkesra A. Muhaimin Iskandar,” tandasnya.