Ketua IPW Diusir Pamdal, MKD Bakal Evaluasi Sekjen DPR
- DPR RI
VIVA Politik - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR sudah menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa yang batal menghadiri sidang MKD. Pemicu Sugeng batal hadir karena diusir petugas Pengamanan Dalam atau Pamdal DPR.Â
MKD akan melakukan evaluasi terhadap Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar karena kasus tersebut.
"Kami juga akan panggil Pak Indra juga harus dievaluasi. Saya koordinasi dengan pimpinan DPR," kata Wakil Ketua MKD Habiburokhman dikutip Selasa, 27 September 2022.
Dia mengatakan pihaknya juga sudah memberikan teguran keras kepada Pamdal yang berjaga di pintu depan Gedung DPR. Menurut dia, seharusnya Sugeng Teguh diizinkan masuk karena sudah menunjukan surat undangan dari MKD.
"Makanya pamdal yang bertugas saya panggil dan saya tegur keras. Saya juga akan panggil Sekjen DPR dalam waktu dekat ini terkait prosedur masuknya tamu DPR ini," ujar politkus Gerindra itu.
Menurutnya, DPR merupakan rumah rakyat sehingga jangan dipersulit orang yang mau datang. "Apalagi orang yang mau membantu kerja-kerja DPR," jelas Anggota Komisi III DPR tersebut.
Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso batal hadir di MKD DPR karena merasa diperlakukan diskriminatif oleh pimpinan dewan. Sugeng kecewa tidak diizinkan masuk melalui pintu depan DPR.
"Saya membatalkan kehadiran ke MKD DPR RI karena adanya diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR pada warga negara yang akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan. Pasalnya, pintu masuk depan hanya diperuntukkan kepada anggota dewan saja," ujar Sugeng kepada wartawan, Senin, 26 September 2022.
Sugeng diminta MKD memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota dewan. Dia bilang komunikasi sudah dilakukan dengan staf MKD DPR yang sudah berjalan sejak tanggal 23 September 2022.Â
Dia bilang Kesediaan hadir sebagai wujud penghormatannya kepada DPR. Kata dia, komunikasi berlanjut saat dirinya menuju ke Gedung DPR, Senin pagi.Â
Namun, saat memasuki pintu depan Gedung DPR, Sugeng dihalangi pamdal dan dilarang masuk. Alasannya ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR bahwa tamu harus melalui pintu belakang.
"Padahal, saat mau masuk ke Gedung DPR, saya sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI/Korkesra A. Muhaimin Iskandar," ujar Sugeng.