DPR Papua Minta Panglima Andika Hukum Mati Oknum TNI Pelaku Mutilasi

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), John NR Gobai
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Politik - Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), mendatangi kantor Komnas HAM untuk mendesak proses hukum terkait kasus mutilasi di Mimika dibuka secara transparan. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa diminta bisa menghukum para pelaku dihukum mati. 

Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

Anggota DPRP John NR Gobai menyampaikan permintaan hukuman mati itu diinginkan pihak keluarga korban.

"Terkait dengan kasus mutilasi bahwa manusia seutuhnya itu bukan binatang yang harus dipotong-potong seperti yang terjadi di Mimika pada 20 Agustus 2022. Ini sebuah penghinaan bagi manusia ciptaan Tuhan," kata John Gobai di kantor Komnas HAM, dikutip pada Selasa 27 September 2022. 

Menhan Sjafrie, Menkomdigi, Kepala BIN, dan Panglima TNI Gelar Rapat Perangi Judi Online

John meminta agar Komnas HAM bisa menyampaikan ke Panglima TNI soal hukuman mati para pelaku tersebut.

"Untuk itu, kami datang ke Komnas HAM mendorong dan meminta Komnas sampaikan ke Panglima agar pelaku-pelaku ini diproses hukum dan dipecat secara tidak hormat, dan keluarga meminta untuk dihukum mati," lanjut John.

Penglima Blak-blakan Penyebab Bentrok Prajurit TNI dengan Warga di Deli Serdang

DPR Papua bersama Komnas HAM.

Photo :
  • Istimewa/Rahmat Ilham

Selain itu, Jhon juga ingin agar proses pengadilan para pelaku dilakukan secara transparan. Hal itu agar keluarga korban merasa mendapatkan keadilan.

"Pengadilannya terbuka disaksikan oleh keluarga korban agar keluarga korban dapat merasa puas dengan pengadilan yang terbuka di Timika," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, enam oknum prajurit TNI AD diamankan atas dugaan keterlibatan dalam pembunuhan sadis dua warga sipil. Dua korban itu ditemukan dalam kondisi jenazah yang mengenaskan karena diduga dimutilasi.

Dua jenazah korban ditemukan di Kampung Pigapu Distrik Mimika Timur Kabupaten Mimika, Papua. Mereka diamankan untuk menjalani pemeriksaan Denpom Mimika. 

"Subdenpom XVII/C Mimika saat ini telah mengamankan dan memeriksa enam oknum prajurit TNI AD atas dugaan adanya keterlibatan mereka dengan kematian dua orang warga sipil yang jenazahnya ditemukan di Kampung Pigapu Distrik Mimika Timur Kabupaten Mimika, Papua pada Sabtu kemarin (27/8)," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 28 Agustus 2022.

Selain pemeriksaan, tim penyidik dari Polisi Militer juga melakukan penahanan sementara selama 20 hari terhadap para tersangka untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.

"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus sampai dengan 17 September 2022," kata Kadisepenad Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan resmi yang diterima VIVA Militer, Selasa, 30 Agustus 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya