Pj Gubernur Rangkap Jabatan, Komisi II DPR: Kami Akan Tegur Mendagri
- DPR RI
VIVA Politik – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menegaskan, penjabat (Pj) kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan. Sebab bisa tidak fokus dalam pembangunan daerah. Menurut politikus PDIP itu, Pj kepala daerah yang rangkap jabatan adalah maladministrasi.
Hal ini tentunya akan dibahas dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Persoalan ini diketahui setelah Pj Gubernur Bangka Belitung (Babel) Ridwan Djamaluddin yang juga merupakan Dirjen Mineral Batubara Kementerian ESDM.
"Kalau ada penjabat masih menjabat di tempat asalnya itu menjadi maladministrasi. Ini akan kami bawa nanti, dalam rapat dengan Kemendagri, supaya dievaluasi itu. Dia harus memilih Pj atau tetap. Tadi saya tanya, pak gubernur tidak hadir itu kemana? Ke Jakarta, sudah berapa lama? Sudah seminggu, ngapain? Urusan kedirjenannya. Loh masih dirjen toh sampai sekarang? Saya kaget saja. Ini akan kita minta klarifikasi,” kata Junimart, Senin, 26 September 2022.
Junimart menuturkan, pihaknya bakal meminta penjelasan soal jabatan Ridwan Djamaluddin yang saat ini sebagai Pj Gubernur Babel dan juga masih menjabat sebagai Dirjen Mineral Batubara Kementerian ESDM.
Tentunya, Komisi II DPR RI akan berkirim surat ke Kementerian ESDM RI.
"Kita akan bersurat kepada (Kementerian) ESDM. Apakah betul dirjen ini masih aktif sebagai dirjen, padahal sudah jadi Pj," kata Junimart.
Selain itu, Junimart juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, untuk bersikap tegas mengenai adanya Pj Gubernur yang masih rangkap jabatan.
"Pak Menteri harus mengambil sikap, ya tentu kami akan menegur Mendagri. Kan sebelum menjadi Pj Gubernur masuk proses yang ketat, diputuskan Presiden. Setahu saya, dan saya belum pikun-pikun juga, ada syarat-syarat tidak boleh rangkap jabatan," imbuhnya.