IPW Batal ke DPR Gara-gara Diusir Pamdal, MKD Minta Maaf

MKD DPR saat minta keterangan Menko Polhukam Mahfud MD.
Sumber :
  • Twitter Fraksi PKS @FPKSDPRRI

VIVA Politik – Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokhman meminta maaf kepada Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso yang mengaku diusir oleh Pamdal DPR pada Senin, 26 September 2022.

Daftar Lengkap RUU Usulan DPR untuk Masuk Prolegnas 2025

"Kami atas nama MKD DPR mohon maaf kepada Pak Sugeng Teguh Santosa atas ketidaknyamanan yang terjadi hari ini," kata Habiburokhman di Gedung DPR.

Habiburokhman mengatakan sudah menegur keras petugas Pamdal yang dikabarkan mengusir Teguh. Menurut dia, harusnya semua masyarakat dilayani dengan baik lantaran Gedung Parlemen merupakan rumah rakyat.

Calon Pimpinan KPK Setyo Budiyanto Dicecar DPR soal Strateginya Hadapi Intervensi Penguasa

Anggota DPR dari Gerindra, Habiburokhman

Photo :
  • Ridho Permana

"Kami juga telah menegur keras Pamdal yang tadi bertugas. Prinsipnya, kita harus memperlakukan tamu dengan hormat, DPR adalah rumah rakyat," ujarnya.

Capim Setyo Budiyanto: OTT Masih Diperlukan, Buat Buka Kasus Besar

Sementara, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso membatalkan kehadiran ke MKD DPR RI karena adanya diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR pada warga negara yang akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan. Sebab, pintu masuk depan hanya diperuntukkan kepada anggota dewan saja.

Rencananya, Sugeng ingin memenuhi undangan dari MKD untuk hadir hari Senin, 26 September 2022 guna memberikan keterangan terkait MKD menjalankan tugas memeriksa laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota dewan.

"Komunikasi dengan staf MKD DPR sudah berjalan sejak tanggal 23 September 2022. Dalam komunikasi tersebut, IPW menegaskan akan hadir pada 26 September 2022 pukul 10.40 WIB," ujarnya.

Menurut dia, kehadiran IPW sebagai wujud penghormatan pada tugas MKD. Lalu, komunikasi berlanjut saat menuju ke Gedung DPR pada Senin, 26 September 2022. Akan tetapi, saat memasuki pintu depan Gedung DPR, dihalangi oleh Pamdal dan dilarang masuk.

"Karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR bahwa tamu harus lewat pintu belakang. Padahal saat mau masuk ke Gedung DPR, Ketua IPW sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI/Korkesra A. Muhaimin Iskandar," tandasnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya