Hakim Agung Sudrajad Tersangka KPK, DPR: Banyak Putusan MA Tak Adil
- ANTARA FOTO
VIVA Politik - Komisi III DPR meminta pimpinan Mahkamah Agung (MA) RI perlu memperbaharui kembali langkah dan kebijakan terkait pembenahan sikap mental dan kultur, baik hakim maupun ASN. MA disorot gegara kasus korupsi yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyoroti kasus suap yang ditangani KPK tersebut sebenarnya tak mengejutkan.
“Komisi III melihat bahwa kasus terlibatnya Hakim Agung, staf kepaniteraan dan pegawai MA dalam kasus suap ini sebetulnya bukan hal yang mengejutkan,” kata Arsul, Jumat, 23 September 2022.
Arsul menyampaikan, Komisi III DPR selama ini juga menerima aduan masyarakat yang merasakan putusan yang tidak adil. Selain tidak adil, putusan MA juga keliru.
Dia siap memberikan contoh kasus jika diminta. Maka itu, ia meminta MA segera melakukan pembenahan.
“Setelah kami pelajari memang kami juga menilai putusannya tidak adil bahkan salah secara hukum. Jika MA bertanya putusan yang mana, nanti kami beri contoh. Putusan yang seperti ini, salah dalam menerapkan hukum dan menabrak keadilan seringkali faktor penyebabnya karena ada yang ‘main’ dalam kasusnya, entah berupa suap atau yang lainnya,” jelas Arsul.
Pun, dia meminta MA agar lebih terbuka dengan Komisi Yudisial, lembaga pengawas hakim. Ia menilai, seharusnya MA bisa memanfaatkan KY lebih maksimal untuk mencuci oknum yang kotor-kotor di jajaran peradilan, termasuk di MA sendiri.
“Namun, kesannya selama ini kan justru MA mau selesaikan sendiri. Tapi, publik melihatnya malah ini ikhtiar untuk melindungi hakim dari hukuman yang lebih tegas jika itu ditangani KY,” jelas politikus PPP tersebut.
Dia berharap ke depan agar seyogyanya pimpinan MA lebih terbuka. Bahkan, kata dia, jika perlu bisa menggunakan KY tentu bersama Badan Pengawas (Bawas) untuk memberhangus para hakim nakal.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: Pertama, SD, hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 23 September 2022.
Adapun dari sepuluh tersangka tersebut, 6 di antaranya langsung dilakukan penahanan. Keenam orang yang langsung ditahan itu adalah Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno. Dua nama terakhir berprofesi sebagai pengacara.