Kalau di Kampus Boleh Kampanye, Bawaslu Ingin Modelnya Debat
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA Politik – Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan bahwa kampanye politik di lingkungan perguruan tinggi atau kampus sampai saat ini masih dilarang oleh aturan perundang-undangan. Tapi kalau diubah, menurutnya metode kampanye harus debat, bukan dengan kampanye terbuka.
“Belum saatnya (kampanye di kampus). Kampanye di kampus masih ada larangan. Kalau itu diubah, jenis apa yang boleh di kampus. Kalau kampanye terbuka, itu enggak bisa,” kata Rahmat di Kompleks Istana Kepresidenan pada Kamis, 22 September 2022.
Namun, kata dia, kampus kalau dijadikan tempat debat kegiatan politik masih memungkinkan. Akan tetapi, hal itu juga masih terjadi perdebatan mengingat dalam peraturannya tidak diperbolehkan.
“Silakan diatur, tapi hanya debat,” jelas dia.
Menurut dia, Bawaslu tidak bisa mengusulkan untuk melakukan revisi UU Pemilu. Makanya, ia mempersilakan saja apabila mau diusulkan revisi aturan mengenai pelaksanaan pemilu agar kampus bisa dijadikan tempat debat kampanye pemilu.
“Ya emang (enggak ada payung hukumnya kampanye pemilu di kampus), jadi enggak bisa sekarang. Silahkan kalau mau direvisi terhadap hal itu, oke saja. Tapi kami enggak bisa usulkan ini dihapus, ini dilarang. Kalau pun itu dilakukan harus ubah UU, metode apa yang tepat di kampus,” ujarnya.
Bayangkan, kata dia, apabila kampanye terbuka diperbolehkan dilakukan di kampus atau lingkungan pendidikan. Sebaiknya, lanjut dia, jika mau dilakukan di kampus itu metodenya hanya debat saja bukan kampanye terbuka.
“Kalau kampanye terbuka bisa dibayangkan, kampanye buat selebaran, pawai, itu akan jadi persoalan. Kalau ada debat di kampus itu tempatnya, namun itu dilarang kan sekarang di UU. Oleh sebab itu, silahkan revisi tapi metodenya hanya debat. Enggak boleh ada pawai, bisa repot kita, bisa enggak belajar itu mahasiswa,” tandasnya.