Senator: Tunjangan Guru di RUU Sisdiknas Punya Terobosan Baru

Ilustrasi guru honorer aksi unjuk rasa
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Jojon

VIVA Politik – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Agustin Teras Narang meniai isi substansi kesejahteraan guru yang termuat dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sudah punya terobosan. Menurut dia, substasi itu perlu dilanjutkan.

4 Kasus Kriminalisasi Guru yang Terjadi di Indonesia, Ada yang Sampai Buta

Senator asal Kalimantan Tengah itu menganggap aturan kesejahteraan guru dalam RUU Sisdiknas sudah ada terobosan baru untuk tenaga pendidik.

“Isi tentang tunjangan guru yang menyangkut kesejahteraannya merupakan kabar bahagia karena punya terobosan baru dan kemudahaan kepada tenaga pendidik memperoleh haknya," kata Teras Narang, dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis, 22 September 2022.

Unik! Guru Minta Siswa Pakai Topeng Agar Tidak Nyontek saat Ujian, Apakah Efektif?

Dia menanggapi adanya pihak tertentu terutama dari kalangan tenaga pendidik yang tidak mendukung aturan pasal kesejahteraan guru dalam RUU Sisdiknas. Bagi dia, mungkin pihak yang menolak mungkin bukan ingin melindungi hak profesinya. Selain itu, ia beranggapan mereka tak memahami aspek tujuan pengaturan kesejahteraan guru.

"Kiranya aturan tunjangan kesejahteraan guru paling cocok dengan situasi sekarang ini yang akan dilakukan dengan penyesuaian dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN)," tutur eks Gubernur Kalimantan Tengah tersebut.

Murid Tidur saat Jam Pelajaran, Guru Takut Negur: Nanti Dilaporin Polisi

Teras Narang

Photo :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

Pun, dia menekankan, sebenarnya tak ada esensi yang diubah terkait tunjangan profesi guru. Dia justru menilai cakupannya jadi lebih luas karena mengimplentasikan pemerataan. Teras bilang tunjangan profesi tetap berlaku untuk guru yang tersertifikasi. 

"Sedangkan untuk guru yang belum sertifikasi kan akan tetap memperolehnya dari upaya lain sehingga semua mendapatkan hak profesinya dan tidak ada proses berbelit," jelas Teras. 

Dalam RUU Sisdiknas, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ingin meleburkan tiga regulasi yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Menyangkut tunjangan dalam RUU Sisdiknas, Mendikbudristek Nadiem Makarim sudah menyampaikan bahwa tetap ada dan dijamin untuk para guru tersertifikasi. 

Ilustrasi guru honorer.

Photo :
  • U-Report

Dia mengatakan, untuk guru yang belum bersertifikasi akan langsung dapat tunjangan tanpa mesti menunggu proses sertifikasi. Mereka juga tak perlu mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang lama waktunya.

Nadiem menekankan, jika kebijakan dapat tunjangan profesi mesti sertifikasi maka banyak guru yang hingga pensiun tak akan menerimanya. Dengan kondisi itu bisa menunggu sekitar 20 tahun.

Adapun dalam dinamikanya, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah tak menyetujui RUU Sisdiknas masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Keputusan itu diambil saat Baleg DPR gelar rapat kerja bareng Kementerian Hukum dan HAM bersama DPD pada Selasa malam, 20 September 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya