Mahfud Sebut Kasus HAM Berat Dituntaskan Pengadilan dan Nonpengadilan

VIVA Militer: Menkopolhukam RI, Mahfud MD
Sumber :
  • tniad.mil.id

VIVA Politik – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menemui sebanyak 11 orang yang tergabung dalam tim rekonsiliasi untuk menuntaskan sebanyak 13 kasus hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia.

Cerita Mahfud MD Ditinggal Semua Pengawalnya saat Kasus Cicak vs Buaya, Hingga Akhirnya Dibantu Luhut

"Pertemuan ini menindaklanjuti soal Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Non-Yudisial Kasus Pelanggaran HAM Berat," kata Mahfud MD saat menemui tim rekonsiliasi usai menghadiri Diskusi Publik RUU KUHP di Surabaya, Rabu, 21 September 2022.

Sembilan pelanggaran HAM berat disebut oleh Mahfud, terjadi sebelum medio tahun 2000-an. Dia tidak menyebutnya secara rinci.

24 Tahun Bersahabat, Mahfud MD Ungkap Luhut Sering Kirim Duit Bulanan

Teatrikal Pelanggaran HAM

Photo :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

Sementara, empat kasus terjadi di era 2000-an, antara lain, Tragedi Paniai pada 2014, Wasior-Wamena pada 2001-2003, Abepura pada 2000, dan Jambo Keupok Aceh pada 2003.

Mahfud Md Nilai Demokrasi dan Hukum Indonesia Berada pada Situasi yang Tepat

Mahfud mengatakan nantinya tim yang sudah terbentuk akan melakukan tugasnya sesuai dengan Keppres.

"Apa itu Keppres 17 tahun 2022? Itu adalah Keputusan Presiden untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, menurut cara yang ditentukan oleh undang-undang, yang salah satunya melalui kebenaran dan rekonsiliasi. Itu jalur yang ditetapkan undang-undang," ujar dia.

Penyelesaian nonyudisial

Meski ada jalur nonyudisial, Mahfud menegaskan langkah atau proses hukum terhadap pelaku pelanggaran HAM berat tetap berjalan karena penyelesaian di pengadilan masih berlaku, sekalipun ada Keppres tentang nonyudisial.

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

"Jalur satunya adalah penyelesaian pengadilan. Dua-duanya ini ditempuh: pengadilan ditempuh, nonpengadilan ditempuh," kata Mahfud.

"Nonpengadilan ini memberi perhatian kepada korban, sedangkan pengadilan memberikan perhatian terhadap pelaku pelanggaran HAM," ujar dia.

Oleh karena itu, kata dia, dia mengingatkan kepada masyarakat, pelaku hingga penegak hukum, kalau pemerintah serius menyelesaikan 13 pelanggaran HAM berat yang ditetapkan Komnas HAM.

"Jangan berpikir adanya penyelesaian nonyudisial ini lalu yang yudisial dianggap tidak perlu diadili. Tetap diproses sesuai dengan hukum, dicari bukti-buktinya, kemudian nanti dibahas di DPR RI, silakan jalan," kata Mahfud. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya