KPU: Nomor Urut Parpol Ditentukan Lewat Pengundian

Idham Holik, Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari

VIVA Politik - Anggota Komisi Pemilihan Umum, Idham Holik, menuturkan pihaknya bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan, khususnya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU). Begitu juga mengenai penentuan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.

Ketua Komisi II DPR Menolak KPU dan Bawaslu Jadi Badan Ad Hoc

Merujuk pada Aturan yang Ada

Menurut Idham, penentuan nomor urut parpol jika merujuk aturan yang ada, maka akan berdasarkan pengundian.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Pasal 179 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan, penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai politik peserta pemilu. Kemudian, Pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 menyebutkan, pada ayat (1) KPU melakukan pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka.

Ayat (2) menyatakan rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh Pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat dan Bawaslu. Pada ayat (3) berbunyi Pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat wajib hadir dalam rapat pleno pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Sibuk Politik, 2024 Jadi Tahun yang Penuh Guncangan bagi Krisdayanti

Bendera partai-partai politik. (Ilustrasi)

Photo :
  • Antara/ Fanny Octavianus

Buka Ruang Diskusi

Kendati demikian, terang Idham, KPU tetap membuka ruang deliberatif bagi stakeholder, masyarakat sipil, dan aktivis serta publik untuk dapat memberikan masukan ke KPU. Hal itu merupakan salah satu komitmen KPU untuk mewujudkan pemilu yang partisipatif.

“KPU sangat mengapresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan masukan atau usulan agar dalam pengaturan atau kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu menjadi lebih baik lagi. Ruang deliberatif tersebut dalam rangka mengimplementasikan norma yang terdapat di dalam Pasal 4 huruf b dan c UU No. 7 Tahun 2017 yang menyebutkan pengaturan penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas serta menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu,” kata Idham.

KPU Terbuka Lakukan Perubahan

Idham juga mengatakan, pihaknya terbuka melakukan perubahan pengaturan teknis penyelenggaraan pemilu. Namun, kata dia, pengaturan tersebut harus dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah.

“Terkait perubahan meteri dalam PKPU tersebut harus dikonsultasikan ke DPR dan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017,” kata Idham.

Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengatakan dirinya pernah mengusulkan kepada KPU, agar nomor partai politik peserta pemilu di pemilu lalu, tidak diubah untuk pemilu 2024 dan berikutnya. Hal itu untuk menekan biaya pemilu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya