Sahkan UU PDP, DPR Dinilai Hadirkan Rasa Aman Bagi Warga
- VIVAnews/Anwar Sadat
VIVA Politik - DPR telah mengesahkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi yang telah lama dinantikan. Kecekatan DPR yang bersama-sama pemerintah merealisasikan UU PDP dinilai menghadirkan rasa aman bagi warga Indonesia di tengah maraknya kasus-kasus kebocoran data.
DPR Berikan Solusi
“Saya melihat DPR merespons dan memberi solusi dengan disahkannya UU PDP. Di tengah viralnya fenomena hacker Bjorka, UU PDP hadir sebagai bagian kewajiban negara untuk memberikan rasa aman terhadap data pribadi masyarakat,” kata Ahli Komunikasi Politik, Silvanus Alvin, Rabu, 21 September 2022.
Terbilang Cukup Lama
Menurut Alvin, pembahasan UU PDP memang terbilang cukup lama karena ada berbagai dinamika yang terjadi. Ia menilai, hal tersebut dilakukan agar beleid perlindungan data pribadi betul-betul menjadi produk hukum yang efektif.
“Fokusnya sekarang ada pada kepastian hukum untuk perlindungan data pribadi. Legalitas sudah disahkan oleh DPR, sehingga sekarang implementasinya ada di tangan eksekutif,” kata Alvin.
“Dari hal ini pula bisa terlihat manajemen krisis yang dapat disiasati Puan sebagai pimpinan DPR. Dapat dilihat bagaimana para anggota DPR dari berbagai fraksi tidak terburu-buru memutuskan tapi mengesahkannya setelah dianggap RUU cukup sempurna,” lanjut Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Multimedia Nusantara (UMN) itu.
Dibahas Sejak 2016
Naskah final UU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal. Berbeda dengan periode sebelumnya, DPR mampu merampungkan pembahasan RUU PDP yang bertambah 4 pasal dari usulan awal Pemerintah pada akhir 2019 di masa kepemimpinan Puan Maharani.
“Dengan adanya UU ini, publik juga betul-betul memahami bahwa data pribadi adalah sesuatu yang penting dan harus dijaga. Menjaga data pribadi ini harus dua sisi. Pemerintah secara menyeluruh dan ada kesadaran untuk melindungi dari masing-masing individu,” kata Alvin.
“Sekarang ini data adalah the new oil. Oleh karena itu, jangan sampai data dieksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. DPR pun selanjutnya dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai UU PDP ini,” tambahnya.