Anggota Komisi I DPR: Pengesahan RUU PDP Akhiri Kebuntuan

Ilustrasi rapat paripurna DPR.
Sumber :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

VIVA Politik – Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang mengakhiri kebuntuan antara DPR dan pemerintah tentang kedudukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi.

KPK Panggil 2 Anggota DPR Terkait Kasus Korupsi CSR di Bank Indonesia

"Menjadi akhir dari kebuntuan sejak September 2020 akibat tidak adanya titik temu antara pemerintah dan DPR terkait kedudukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi," kata Christina dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.

Sebagai jalan tengah, ia menyebut pemerintah dan DPR akhirnya bersepakat untuk menyetujui lembaga pengawas pelindungan data pribadi untuk selanjutnya ditetapkan oleh Presiden.

Israel Kepung dan Serang RS Indonesia di Gaza, DPR Sebut "Teror yang Sangat Mengerikan"

Ilustrasi data

Photo :
  • pixabay

Ia berharap Presiden akan menentukan yang terbaik sebagai bagian dari komitmen politiknya, mengingat lembaga tersebut akan mengawasi pihak swasta, badan publik, maupun kementerian/lembaga sehingga penting untuk memiliki independensi.

Demokrat Sebut Penolakan PDIP Terhadap PPN 12% Hanya Politis

"Kepastian independensi lembaga ini akan memberikan jaminan lebih dalam upaya negara melakukan pelindungan data masyarakat," ujarnya.

Anomali trafik

Ia mengatakan RUU PDP yang baru saja disahkan untuk menjadi undang-undang tersebut mencakup pemahaman soal maraknya kejadian peretasan data yang salah satunya disebabkan sistem pengamanan siber yang belum diterapkan semua instansi.

Ilustrasi data pribadi dan password.

Photo :
  • www.pixabay.com/TBIT

"RUU PDP memahami keadaan ini dan memastikan penerapan sistem/infrastruktur pengamanan data dan keberadaan sumber daya manusia (data protection officer) yang andal sebagai salah satu kewajiban pengendali data," katanya.

Mengenai hal tersebut, Christina menekankan agar institusi atau lembaga negara mencermati catatan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) soal peringatan anomali trafik keamanan siber dan rekomendasi yang diberikan.

"Mereka sering 'dicuekin' oleh institusi atau lembaga negara. Kemungkinan ini perlu diwaspadai untuk tidak terjadi pada lembaga pengawas pelindungan data yang akan ditetapkan Presiden nantinya," ucapnya.

Ia berharap pengesahan RUU PDP menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 itu akan mampu menjawab atau paling tidak mengurangi dengan signifikan peretasan dan kebocoran data yang terjadi. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya