10 Surat Jokowi ke DPR, Ada Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura

Ilustrasi rapat Paripurna DPR RI
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik – Presiden Joko Widodo telah mengirimkan 10 surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Surat masuk tersebut dibacakan dalam rapat Paripurna DPR pada Selasa, 20 September 2022, oleh pimpinan dewan.

“Pimpinan dewan telah menerima 10 pucuk surat dari Presiden,” kata Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus sebagai pimpinan rapat paripurna.

Pertama, kata dia, surat R-15 tanggal 6 April 2022 perihal penyampaian nama-nama calon anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 202-2027. 

Kedua, R-34 tanggal 19 Agustus 2022 perihal permohonan pertimbangan atas pencalonan dubes luar biasa dan berkuasa penuh negara sahabat untuk RI.

Surat ketiga, R-35 tanggal 22 Agustus 2022 perihal RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan. 

Keempat, R-36 tanggal 25 Agustus 2022 perihal Permohonan Pertimbangan pemberian kewarganegaraan atas nama Sein Alian J. Fatinama.

Surat kelima R-37 tanggal 25 Agustus 2022 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan. 

Keenam R-38 tanggal 26 Agustus 2022 perihal Rencana Pengesahan Persetujuan  Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah Uni Emirat Arab.

Surat ketujuh R-39 tanggal 1 September 2022 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. 

Delapan, R-40 tanggal 2 September 2022 perihal permohonan pertimbangan atas pencalonan dubes luar biasa dan berkuasa penuh negara sahabat untuk Republik Indonesia.

Sembilan, R-42 tanggal 7 September 2022 perihal RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan. 

Surat kesepuluh, R-43 tanggal 9 September 2022 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Selain Presiden, DPR RI telah menerima 6 pucuk surat dari DPD RI,” lanjut Lodewijk.

Pertama, surat tanggal 29 Juli 2022 penyampaian RUU usul inisatif DPD RI. Surat 29 Juli 2022 penyampaian pandangan DPD RI. Surat tanggal 29 Juli 2022 pertimbangan DPD RI.

Lalu surat tanggal 29 juli 2022 perihal hasil Pengawasan DPD RI. Kemudian surat tanggal 29 Juli 2022 perihal penyampaian rekomendasi DPR RI masa sidang ke-4 tahun sidang 2021-2022. Dan surat tanggal 29 Juli 2022 perihal penyampaian rekomendasi DPD RI terhadap raperda dan perda terkait kewenangan utusan di bidang pertanahan.

Legislator Dukung Sikap Menkopolkam Tindak Siapapun yang Terlibat Praktik Judi Online

Selain itu, surat Komnas HAM Nomor.085 tanggal 24 Agustus 2022 perihal penyampaian calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027. 

“Surat-surat tersebut akan dan telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku,” tandasnya.

DPR Gelar Fit and Proper Capim KPK Pekan Depan, ICW Ingatkan Ini
Thomas Trikasih Lembong (TTL) saat ditangkap Kejaksaan Agung

DPR Ingatkan Kejagung Jangan Ada Motif Pesanan dalam Kasus Tom Lembong

Belakangan ini banyak masyarakat yang menduga adanya politisasi dalam penanganan kasus korupsi yang menyeret nama Tom Lembong.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024