Jokowi Teken Pemberhentian Jhoni Allen, PD: Kita Apresiasi
- VIVA.co.id/Willibrodus
VIVA Politik - Partai Demokrat mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Jhoni Allen Marbun sebagai Anggota DPR dan MPR dari Fraksi Partai Demokrat periode 2019-2024.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyampaikan langkah Jokowi sudah benar. Sebab, Jhoni sudah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan kode etik Partai Demokrat.
“Terima kasih kepada Bapak Jokowi, karena bagaimana pun Pak Jhoni Allen telah melanggar AD/ART dan pakta integritas maupun kode etik internal Partai Demokrat,” kata Herzaky di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Kamis, 15 September 2022.
Pun, dia menjelaskan pemberhentian Jhoni Allen di internal partai sudah melalui proses yang diatur AD/ART Demokrat. Memang, kata dia, pengajuan pemberhentian Jhoni Allen sudah lama dilakukan tapi terhambat karena adanya proses hukum di pengadilan.
“Akhirnya sudah ditandatangani oleh Ketua DPR Mbak Puan dan ditandatangani Pak Jokowi. Terima kasih kita apresiasi Pak Jokowi karena beliau mematuhi Undang-undang,” jelas dia.
Selain itu, Herzaky menjelaskan Demokrat memecat Jhoni Allen dari Anggota DPR RI dan diusulkan pergantian karena aspirasi dari kader partai. Ia bilang Demokrat tak mau ada penghianat. Makanya, DPP Partai Demokrat diminta tegas kepada Jhoni Allen Marbun.
“Mereka mengganggu kita, berusaha merebut secara paksa kepemimpinan sah Partai Demokrat ditangan Mas AHY. Aspirasi inilah yang ditangkap Mas AHY akhirnya diputuskan memecat mereka, termasuk Mas Jhoni Allen. Karena dipecat, kita harus gantilah,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden RI Jokowi sudah menandatangani Keppres pemberhentian Jhoni Allen Marbun sebagai anggota DPR RI dan MPR dari Fraksi Partai Demokrat.
Keppres ini ditandatangani oleh Jokowi sejak hari Rabu, 7 September 2022. Salinan Keppres pemberhentian Jhoni yang ditandatangani Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Nanik Purwanti beredar di kalangan awak media.
Dalam salinan Keppres itu, pemberhentian Jhoni Allen Marbun sebagai anggota DPR dan MPR Fraksi Partai Demokrat tertuang dalam ketetapan ke satu.
"Meresmikan pemberhentian dengan hormat drh. Jhoni Allen Marbun, M.M, sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat daerah pemilihan Sumatera Utara 2 dan sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat masa jabatan tahun 2019-2024, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," demikian bunyi ketetapan ke satu Keppres tersebut.