Plt Ketum PPP: Suharso Kadang-kadang Meninggalkan Indonesia

Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Politik – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Parta Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono menyebut partai berlambang kabah tersebut tidak mengalami perpecahan meski mengalami pergantian kepemimpinan.

Serangan Meningkat di Gaza, PBB Minta Keselamatan Pekerja Kemanusiaan Dijamin

"Sekali lagi saya menambahkan pesan bahwa PPP ini tidak ada konflik, di PPP tidak ada perpecahan karena Pak Suharso dengan saya adalah seorang sahabat, nah yang ada para kader itu berpikir beban berat yang sekarang dipikul oleh beliau itu perlu untuk supaya tidak tersentralisasi di beliau," kata Mardiono di Jakarta, Selasa, 13 September 2022.

Pada 9 September, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum Dewan Pengurus PPP, masa bakti 2020-2025, berkedudukan di kantor PPP, Jalan Diponegoro Nomor 60, Jakarta Pusat.

Lebanon-Israel Sepakat Akhiri Konflik, Komisi Eropa Sebut berkat "Berkurangnya Pengaruh Hizbullah"

Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa

Photo :
  • Istimewa

Penetapan tersebut menyusul Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP yang dihadiri ketua dan sekretaris dari 27 DPW PPP se-Indonesia dan digelar di Serang, Banten, pada 4 September, yang memutuskan untuk memberhentikan Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum dan digantikan Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketua Umum.

Menkopolkam Bentuk Desk Pilkada, DPR Optimis Dapat Mengantisipasi Potensi Konflik

Mardiono menyebut pada Minggu pekan lalu ia juga sudah bertemu langsung dengan Suharso Manoarfa. Dia menyebut Suharso sebagai sahabat, dan mereka telah berbicara tentang dinamika politik PPP.

Pertemuan tersebut, menurut Mardiono, tidak membahas soal islah atau perdamaian karena, katanya, memang tak ada persengketaan. "Tidak ada dua kubu, islah-nya bagaimana? Tidak ada masalah kok di PPP, tidak ada pertentangan, tidak ada keributan, tidak ada."

Kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Menteng, Jakarta.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Sering ke luar negeri

Mardiono menyebut saat ini Suharso selaku Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas sedang menghadapi tugas negara yang berat, antara lain KTT G20.

"Beliau kadang-kadang meninggalkan Indonesia pergi ke luar negeri, dan itu perlu berhari-hari, juga bisa sepuluh hari, bisa dua Mingggu. Supaya beliau tidak memiliki beban yang berat itu, juga di lain pihak, partai juga memiliki tahapan-tahapan pemilu, dan ini perlu kerja keras dan perlu memiliki perhatian khusus," kata Mardiono.

Mardiono menjelaskan para elite PPP ingin ada pembagian tugas sehingga kepentingan partai pun tetap terjaga.

Musyawarah Kerja Nasional PPP di Serang, Banten, Minggu, 4 September 2022.

Photo :
  • ANTARA

"Tidak ada istilah pemberhentian itu, tidak, karena proses pembagian kerja itu sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu, bahkan mungkin empat bulan jadi, konflik tidak ada, seluruh daerah setuju melakukan konsolidasi nasional, setelah konsolidasi nasional di tingkat pusat yang dituangkan dalam hasil Mukerwil sekarang dibawa di tingkat wilayah Banten sudah, Lampung sudah, Sumatra Selatan sudah, Sumatra Barat hari ini sedang berlangsung, Kalimantan Tengah hari ini sedang berlangsung, sudah dapat 11 wilayah," katanya.

Konsolidasi internal

Mardiono menargetkan satu bulan ke depan konsolidasi internal sudah selesai di tingkat provinsi sehingga dapat dilanjutkan ke tingkat cabang, yaitu di kabupaten/kota hingga akhir 2022.

"Sehingga nanti setelah partai politik kerja sesuai dengan fungsinya, yaitu partai politik akan bekerja memanaskan politiknya, untuk bekerja di grassroot untuk kerja elektoral," kata Mardiono.

Muhammad Mardiono saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Berdasarkan pasal 12 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, mengatur anggota Wantimpres tidak boleh merangkap sebagai pimpinan partai politik. Aturan tersebut pun menyebutkan bahwa pemberhentian Wantimpres oleh Presiden bisa dilakukan melalui surat pengunduran diri. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya