Loyalis Suharso Dicopot Dari Wakil Ketua Komisi V, PPP: Penyegaran
- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.
VIVA Politik – Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kian meruncing. Kini, Ketua DPP PPP Syaifullah Tamliha dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR RI.
Tamliha merupakan kader PPP yang membela Suharso Monoarfa setelah diberhentikan dari Ketum PPP lewat Mukernas di Banten pada Minggu, 4 September 2022. Banyak yang menduga bahwa pencopotan Syaifullah dari jabatannya ini karena dirinya aktif membela Suharso.
Namun hal itu dibantah oleh Ketua DPP PPP Achmad Baidowi. Sosok yang karib disapa Awiek ini mengklaim pemecatan Tamliha tidak ada kaitannya dengan pemberhentian Suharso dari Ketum PPP.
"Sama sekali ngga ada hubungannya karena itu tupoksi di DPP. Ini kan tupoksi di fraksi. Ya penyegaran saja," kata Awiek kepada wartawan, Selasa, 13 September 2022.
Posisi Tamliha sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR digantikan oleh Muhammad Iqbal. Pimpinan DPR telah melantik Iqbal di ruang rapat Komisi V, hari ini.
Menurut Awiek, pergantian ini untuk memaksimalkan peran kader dan pemerataan pengalaman bagi anggota Fraksi PPP DPR. "Ini merupakan hal yang biasa dalam rangka tour of duty kita memberikan kesempatan yang sama kepada anggota Fraksi PPP berbagi pengalaman untuk bisa memimpin alat kelengkapan di DPR," imbuhnya.
Seperti diketahui, saat ini PPP tengah mengalami konflik kepemimpinan Partai. Pimpinan Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, dan Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara resmi telah memberhentikan Suharso Monoarfa dari jabatannya sebagai Ketua Umum PPP.
Keputusan ini merupakan kesepakatan Mahkamah Partai PPP atas usulan tiga Pimpinan Majelis PPP. Saat ini, yang dipilih sebagai pelaksana tugas Ketua Umum PPP adalah Mardiono yang juga saat ini menjabat sebagai Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres.
Kepengurusan PPP Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025 ini, telah mendapat pengesahan dari Kemenkumham RI melalui SK Nomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022.
Namun, sejauh ini pihak Suharso masih belum menerima adanya keputusan itu. PPP kubu Suharso masih akan menempuh sejumlah upaya untuk dapat memimpin partai berlambang Ka'bah itu.