Wakil Ketua MPR Sesak Dana Abadi Pesantren Direalisasikan

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid
Sumber :
  • DPR

VIVA Politik – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) kembali mendesak Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merealisasikan Dana Abadi Pesantren untuk pengembangan pendidikan Islam.

Menag Ajak Ribuan Jemaah Umrah Doakan Kemajuan Indonesia dan Perjuangan Palestina

Hal itu disampaikan HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid dalam forum Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama dengan pimpinan Kementerian Agama RI di Jakarta, Rabu, 7 September 2022.

"Sekali lagi kami mendesak Menag dan Kemenag merealisasikan Dana Abadi Pesantren sebagai program afirmasi, paling lambat untuk tahun anggaran 2023," kata Hidayat dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dari Tanah Suci, Menag Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih dan Doakan Pilkada Berjalan Lancar

Ilustrasi Suasana Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah Abuya Uci

Photo :
  • VIVA/Sherly

Ia mengatakan bahwa Dana Abadi Pesantren belum dirasakan realisasinya oleh para kiai, ustadz dan masyarakat pesantren. Padahal, menurutnya, Undang-Undang Pesantren sudah disahkan sejak tahun 2019. Bahkan, pada 2021 Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2021 soal Dana Abadi Pesantren.

Bertolak ke Saudi, Menag Penuhi Undangan Menteri Tawfiq dan Bahas Operasional Haji 1446 H

Tidak ada transparansi

Ia menyayangkan dana abadi pesantren tersebut belum jelas wujudnya secara mandiri dan konkret hingga saat ini. Ia mengkhawatirkan kalaupun ada dana tersebut masih tergabung dengan dana abadi pendidikan.

"Alhasil, tidak ada transparansi alokasi berapa yang disisihkan untuk pesantren dan berapa untuk pendidikan umum," ucapnya.

Ilustrasi pondok pesantren.

Photo :
  • VIVA/Putra Nasution

Padahal sejak tahun 2019, kata HNW, pemerintah sudah membuat klasifikasi dana abadi lainnya pada dana abadi di bidang pendidikan yakni dana abadi penelitian, dana abadi perguruan tinggi dan dana abadi kebudayaan. Ketiganya kini sudah memiliki akumulasi dana masing-masing sebesar Rp 8 triliun, Rp 7 triliun, dan Rp 3 triliun.

Ia lantas menuturkan bahwa sejak awal, Fraksi PKS mendesak agar dana abadi pesantren juga harus dipisahkan dari dana abadi pendidikan. Misalnya, kata HNW, dari Rp 90 triliun dana abadi pendidikan, pesantren diberikan alokasi anggaran secara proporsional, contohnya sebesar Rp 10 triliun.

"Dengan imbal hasil LPDP sebagai pengelola selama ini di kisaran lima persen, maka ada potensi tambahan tahunan Rp 500 miliar hasil pengembangan yang bisa digunakan untuk pengembangan kualitas pendidikan pesantren, santri dan keagamaan," ujarnya.

Aspirasi konstituen

Anggota Komisi VIII DPR RI itu mengatakan bahwa desakan terkait realisasi dana abadi pesantren untuk dioptimalkan tersebut, juga datang dari konstituen, baik para kiai, ustadz dan pengelola pesantren di Jakarta maupun seluruh Indonesia.

Ilustrasi Pesantren.

Photo :
  • VIVA.co.id/Purna Karyanto Musafirian

Ia menyebut bahwa selama ini 20 persen APBN yang digunakan untuk bidang pendidikan, sebagian besarnya dialokasikan bagi pendidikan umum. Ketika ada alternatif baru melalui UU Pesantren yakni Dana Abadi Pesantren, lanjut HNW, ternyata keberpihakan dan realisasinya tetap lemah.

"Ini yang menjadi aspirasi kami dan para tokoh pendidikan keagamaan di dapil (daerah pemilihan), agar Menag membenahi, memperjuangkan dan segera mewujudkan hal ini," ucapnya.

Dalam Raker tersebut, Menag Yaqut Cholil Qoumas pun menyatakan kesiapannya untuk menyusun roadmap atau peta jalan pendidikan keagamaan, di antaranya berisi soal strategi anggaran dan keberpihakan guru, yang nantinya akan dipresentasikan kepada Komisi VIII DPR RI.

Sehingga, kataYaqut, civitas pesantren ke depannya bisa merasakan manfaat program afirmatif yang masif dan berkelanjutan, sebagai bukti dilaksanakannya UUD 1945 Pasal 31 ayat (3) dan (5).

“Kami berharap dan akan memastikan bahwa strategi pengelolaan dana abadi pesantren yang mandiri, inklusif, dan berdampak positif bagi pesantren, juga masuk ke dalam roadmap pendidikan keagamaan," tuturnya. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya