Menteri Era SBY Jero Wacik Bebas dari Lapas Sukamiskin

Jero Wacik
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa

VIVA Politik - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Jero bebas melalui pogram Cuti Menjelang Bebas (CMB) pada Kamis, 8 September 2022.

Kata Kejagung Soal Ketua Hakim Kasasi Sepakat Vonis Bebas Ronald Tannur

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung Bambang Ludiro menjelaskan mantan menteri dari era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu diwajibkan melapor selama masa CMB.

"Masa pembimbingan cuti menjelang bebas sampai dengan 21 November 2022, jadi kurang lebih dua bulanan (wajib lapor)," kata Bambang di Kantor Bapas Bandung dikutip dari Antara, Jumat, 9 September 2022.

Heru Hanindyo, Hakim Penerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Praperadilan

sidang perdana jero wacik

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin

Menurut dia, Jero langsung mendatangi Kantor Bapas Bandung setelah bebas dari Lapas Sukamiskin pada Kamis siang. Dia mengatakan, pihak Bapas Bandung juga mendiskusikan terkait rencana pembimbingan kemasyarakatan selama Program CMB.

Ingin Gabung BRICS, Kemlu Sebut Indonesia Bukan Hanya Ikut-ikutan

Namun, Jero dilarang bepergian keluar negeri selama masa program CMB. Dia bilang, Jero juga mesti wajib lapor satu bulan sekali ke Kantor Bapas Bandung.

Menurut dia, jika Jero ke luar negeri maka itu harus disertai alasan penting seperti sakit dan untuk jalani pengobatan.

"Keluar negeri memang khusus buat sakit, berobat, dan beribadah. Dan, beliau bilang tidak ada rencana keluar negeri," jelas Bambang.

Jero Wacik Menjalani Pemeriksaan di KPK

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Lebih lanjut, dia menyampaikan Jero Wacik bebas melalui Program CMB setelah dapat remisi pengurangan hukuman selama enam bulan.

Jero ditetapkan sebagai tersangka pada 2015 terkait kasus korupsi pemerasan di sejumlah kegiatan Kementerian ESDM periode 2011-2013.

Pun, Majelis Hakim dalam pengadilan pada Februari 2016, memutuskan Jero Wacik divonis empat tahun penjara. Selain itu, Jero juga dituntut bayar denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Kemudian, mesti bayar kerugian negara sebesar Rp 18,7 miliar.

Namun, Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2016 memperberat hukuman Jero dari empat tahun menjadi delapan tahun penjara. Putusan MA itu setelah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya