RI Resmi Ambil Alih Layanan Penerbangan di Kepri-Natuna dari Singapura
- Biro Pers Sekretariat Presiden.
VIVA Politik – Indonesia resmi mengambil alih Area Layanan Navigasi Penerbangan atau Flight Information Region (FIR) di atas Kepulauan Riau dan Natuna yang selama ini dikelola Singapura.
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam keterangannya soal Kesepakatan Penyesuaian Re-alignment Flight Information Region (FIR).
"Berkat kerja keras semua pihak, kita telah berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kepada NKRI," kata Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan secara virtual melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 8 September 2022.
Jokowi menegaskan ia telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Dengan ditekennya Perpres atas kesepakatan tersebut, maka luas FIR Indonesia bertambah sebesar 249.575 kilometer persegi yang diakui secara internasional sebagai bagian dari FIR Jakarta.
Modernisasi peralatan navigasi
Menurut Presiden, kesepakatan penyesuaian FIR antara Indonesia dan Singapura itu merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia yang sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan.
"Termasuk, bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak dan hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia," kata Presiden.
Upaya Indonesia untuk mengakhiri status quo ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah dilakukan sejak tahun 1995 dan lebih gencar lagi pada 2015 di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Pengakuan internasional
Selain bertambahnya luas cakupan FIR, manfaat lain dengan penyesuaian kesepakatan FIR, di antaranya pengakuan internasional bahwa FIR di atas Kepri dan Natuna akan menjadi wilayah FIR Jakarta.
Indonesia juga memiliki independensi mengatur kegiatan lalu lintas pesawat komersial maupun kenegaraan, dapat menempatkan anggota Otoritas Pelayanan Navigasi Penerbangan/ATC sipil, dan militer di ATC Singapura.
Dengan adanya penyesuaian kesepakatan ini, pergerakan pesawat yang melintas di atas Kepri dan Natuna akan dikenakan biaya ("charge") sehingga bisa mendatangkan pendapatan bagi Indonesia.
Hal ini bisa meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Indonesia yang bisa digunakan untuk investasi pengembangan sumber daya manusia dan peralatan navigasi penerbangan Indonesia. (ant)