Pemerintah Tak Bisa Intervensi Napi Korupsi Bebas Bersyarat

Menkopolhukam Mahfud MD
Sumber :
  • Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

VIVA Politik – Sejumlah narapidana kasus korupsi dinyatakan bebas bersyarat. Seperti mantan Jaksa Pinangki, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Bengkulu Zumi Zola, mantan Hakim MK Patrialis Akbar dan beberapa lainnya, sempat menimbulkan reaksi publik. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan Pemerintah tidak bisa mengintervensi terhadap narapidana kasus korupsi yang mendapat program bebas bersyarat.

"Soal pembebasan bersyarat, tentu peraturan perundang-undangannya sudah secara formal memenuhi syarat; dan harus diketahui, Pemerintah tidak boleh ikut masuk ke urusan hukum kalau urusan hukuman dan membebaskan itu," kata Mahfud di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan keputusan hakim dalam memberikan bebas bersyarat terhadap narapidana kasus korupsi maupun kasus lainnya merupakan proses ketatanegaraan yang harus dihormati.

Menurutnya, program pembebasan bersyarat maupun pengurangan jumlah masa hukuman merupakan keputusan dari majelis hakim atau pengadilan yang tidak bisa diintervensi.

"Kita membawanya ke pengadilan dengan bukti-bukti yang kuat. Kalau sudah hakim berpendapat, bahwa hukuman yang layak seperti itu, ya kita tidak bisa ikut campur," katanya.

Seperti diketahui, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang merupakan terpidana kasus korupsi menjalani program bebas bersyarat. Selain Pinangki, terdapat empat terpidana korupsi lain yang juga bebas bersyarat, Kamis, salah satunya ialah mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan lima narapidana kasus korupsi tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif, sehingga mendapatkan program bebas bersyarat yang diajukan ke Ditjenpas.

Hitung Total Kerugian Korupsi Minyak Pertamina, Jaksa Agung Gandeng BPK

Pinangki telah menjalani masa pidana atau melewati dua per tiga dari masa pidananya, sehingga bisa mengajukan bebas bersyarat. (Ant)

Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar di Kasus Korupsi Impor Gula
Foto udara banjir di Desa Karangligar, Karawang

Dua Desa di Karawang Jawa Barat Masih Terendam, Ada Ratusan Rumah Warga

Sebanyak 13 desa sudah surut pada Jumat dan menyisakan dua desa lagi yang masih tergenang.  

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2025