Obral Bebas Bersyarat Napi Koruptor, Menteri Yasonna Dibela PDIP

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (tengah)
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Politik – Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan bebasnya puluhan narapidana kasus tindak pidana korupsi memang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kata politikus PDIP itu, menteri terkait pasti tidak asal mengambil kebijakan membebaskan para koruptor tersebut.

Puan Yakin Prabowo dan Megawati Punya Keinginan Sama untuk Segera Bertemu

“Ada 23 orang. Itu harus penuhi persyaratan,” kata Bambang Pacul di Gedung DPR, Jakarta pada Rabu, 7 September 2022.

Dia kemudian membela Yasonna, Menkumham yang merupakan menteri asal PDIP itu. Menurut dia, keputusan membebaskan bersyarat kepada sejumlah narapidana tindak pidana korupsi tentu bukan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang dilakukan sesuka hati. Akan tetapi hal itu pasti sudah diatur dalam aturan resminya.

Sidang Perdana Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditunda, KPK Tidak Hadir

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

Photo :
  • VIVA/Cahyo Edi

“Gini lho tidak ada tindakan menteri yang suka-suka dirinya. Di sini semua diatur perundangan, intinya itu. Enggak mungkin nabrak kok, itu dikasih remisi sekian. Ada itu pasti,” lanjut Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI Perjuangan ini.

PDIP Sebut Hasto Siapkan 12 Pengacara di Sidang Praperadilan, Todung Mulya Lubis Jadi Ketua

Bambang Pacul mengatakan sampai saat ini belum ada rencana pemerintah maupun legislatif untuk melakukan revisi terkait UU yang mengatur soal pembebasan bersyarat termasuk bagi narapidana korupsi.

“Sampai hari ini belum ada (evaluasi UU), tapi mau mengubah boleh. Sampai hari ini enggak ada. RKUHP dikau aja ribut terus, itu udah berapa tahun,” ujarnya.

Ketua DPD PDIP Jawa Tengah Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.

Photo :
  • VIVA/Fajar Sodiq (Solo)

Sebelumnya Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang telah diundangkan pada 3 Agustus 2022, terdapat pembaharuan. Pembaharuan yaitu pemenuhan hak bagi narapidana dan tahanan yang meliputi pemenuhan hak dasar (hak tidak bersyarat) dan hak yang bersyarat.

Sementara pemenuhan hak bersyarat diatur dalam Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022, yaitu narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali diberikan hak berupa remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam penjelasan yang dimaksud dengan tanpa terkecuali adalah berlaku sama bagi narapidana untuk mendapatkan haknya, dan tidak mendasarkan pada tindak pidana yang telah dilakukan, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan," jelas dia.

Sidang putusan Zumi Zola beberapa waktu yang lalu sebelum akhirnya ajukan PK.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Dalam Pasal 10 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 menyatakan, persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Eks Gubernur Banten Ratu Atut

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Selain itu, kata dia, bagi narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.

Diketahui ramai-ramai para napi koruptor bebas bersyarat. Di antaranya Ratu Atut Chosiyah, Jaksa Pinangki, Zumi Zola, Patrialis Akbar dan puluhan lainnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya