Demo di Bandung, Mahasiswa Minta Jokowi Batalkan Kenaikan BBM
- VIVA.co.id/Adi Suparman
VIVA Politik - Massa mahasiswa dari berbagai universitas di Kota Bandung menggelar demonstrasi di depan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat. Aksi mereka sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan Presiden Jokowi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Para massa aksi tersebut datang sekitar pukul 15:00 WIB dengan membawa sejumlah spanduk. Mereka berkumpul di depan gedung DPRD Jabar.Â
Pun, ada juga spanduk dengan tulisan 'Mari Kompak Bergerak Rezim Jokowi Membuat Rakyat Miskin dan Sengsara'. Spandung itu dipasang di pagar gedung.
Sementara, perwakilan mahasiswa ada yang bertindak sebagai orator. Dia memberikan pernyataan-pernyataan lantang mengkritisi kebijakan naiknya BBM.Â
Kebijakan bantuan langsung tunai atau BLT pun juga dikritik.
"BLT hanya menjadi alat penenang ketika masyarakat lelah dan resah, betul tidak?" kata orator, Selasa 6 September 2022.
"Betul," teriak massa aksi.
Para mahasiswa menyampaikan 5 tuntutan ke pemerintahan Jokowi. Salah satunya mendesak agar kenaikan harga BBM dibatalkan dan kembali seperti sebelumnya. Jokowi juga diminta untuk mempertimbangkan lagi soal proyek Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.
Sementara, ratusan petugas kepolisian berjaga tepat di depan gedung. Kawat berduri juga sudah terpasang.Â
Ruas Jalan Diponegoro tepatnya depan Gedung DPRD Jabar tak dapat dilintasi untuk sementara waktu.
Berikut ini 5 poin tuntutan yang disampaikan mahasiswa:
1. Prioritaskan relokasi anggaran untuk pemulihan ekonomi masyarakat terutama pendapatan dan turunkan angka pengangguran;
2. Turunkan harga BBM ke semula dan stabilkan harga kebutuhan pokok sehari-hari;
3. Mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kembali UU KPK, UU minerba, UU Ciptaker, UU IKN,dan pasal-pasal kontroversial di RKUHP;
4. Menuntut presiden beserta jajaranya untuk bertanggung jawab sesuai sumpah jabatannya dan mendesak lembaga negara lainnya sesuai amanah konstitusi untuk kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat Indonesia;
5. Jika tidak dilaksanakan dalam waktu 7x24 jam presiden dan jajaranya dinyatakan gagal.
Â