Ketua Komisi IX DPR Dilaporkan ke MKD

Gedung DPR/MPR.
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA Politik – Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene, dilaporkan oleh Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK), ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD.

Calon Pimpinan KPK Setyo Budiyanto Dicecar DPR soal Strateginya Hadapi Intervensi Penguasa

Ini sebagai buntut persoalan hasil RDP antara Komisi IX DPR dengan Badan Perlindunugan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) beberapa waktu lalu. Yang disebutnya, tidak menjalankan hasil rapat tersebut.

Pelapor adalah Amri Piliang, Wasekjend 1 Komnas LP-KPK. Pada Senin 5 September 2022, ia telah menerima undangan dari MKD terkait laporannya tersebut.

Capim Setyo Budiyanto: OTT Masih Diperlukan, Buat Buka Kasus Besar

"Atas abainya Komisi IX DPR RI atas putusannya sendiri, kami pada tanggal 22 agustus telah mengadukan Sdri. Felly Estelita selaku Ketua Komisi IX DPR RI ke MKD,” kata Amri, dalam keterangannya, Jumat 2 September 2022.

"Hasil RDP tanggal 8 Juni 2022 memutuskan BP2MI untuk membatalkan/ mencabut seluruh Keputusan Kepala BP2MI terkait dengan nilai (harga) struktur biaya penempatan PMI di seluruh negara tujuan penempatan sesuai ketentuan peraturan Per-UU-an,” katanya.

Mendagri Tito Sepakati Usulan Revisi RUU DKJ di Baleg

Pengaduan dilakukan, menurutnya karena Felly telah melakukan contempt of parliament. Dan menurutnya itu justru pelanggaran kode etik. Sebab lanjut dia, ketika ada pembiaran maka akan menjadi preseden buruk bahwa keputusan rapat di DPR tidak mengikat. Serta preseden lainnya akan berkembang kalau tidak ada implikasinya apabila tidak melaksanakan keputusan tersebut.

"Oleh karena itu hal tersebut telah mengakibatkan kehormatan dan martabat DPR tercoreng sebagai lembaga perwakilan rakyat,” katanya.

Dia mempersoalkan pengawasan yang dilakukan komisi terhadap BP2MI. Sebab, katanya, semestinya hasil RDP komisi dengan BP2MI mestinya dilaksanakan.

"Komisi IX harus melaksanakan hasil RDP tanggal 8 Juni 2022 dan mendesak BP2MI untuk menunda pelaksanaan hasil JWG dengan Teto Taiwan yang membebankan Biaya Penempatan Kepada Pekerja Migran Indonesia sampai Membentuk Panitia kerja pengawasan kinerja BP2MI,” ujar Amri. 

Selanjutnya, dia berharap agar laporannya tersebut bisa ditindak lanjuti. Karena kata dia, sangat merugikan masyarakat khususnya pekerja migran Indonesia.

Ilustrasi. DPR RI akan menggelar rapat paripurna DPR RI

Daftar Lengkap RUU Usulan DPR untuk Masuk Prolegnas 2025

Badan legislasi (baleg) DPR RI bersama pemerintah membahas program prioritas RUU tahun 2025.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024