Istri Sambo Tak Ditahan, Jazilul DPR: Jangan Abaikan Suara Masyarakat

Putri Chandrawathi dan Ferdy Sambo di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid tidak mempersoalkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang belum ditahan polisi. Putri merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Chuck Putranto, Eks Anak Buah Sambo Naik Pangkat dan Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya

Dia mengatakan penyidik memiliki kebijakannya sendiri untuk menahan atau tidak seorang tersangka. Namun, ditekankan Gus Jazil, sapaan akrabnya, penyidik Polri juga jangan lantas mengabaikan suara-suara dari masyarakat.

“Kalau pendapat saya pribadi itu atas pertimbangan yang matang dari penyidik itu nggak ada soal. Tapi, jangan kemudian mengabaikan suara-suara dari masyarakat gitu,” kata Gus Jazil kepada awak media di Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat, 2 September 2022.

Ferdy Sambo Buka Suara Disebut Terlibat Kasus Uang Palsu di UIN Makassar

Wakil Ketua MPR sekaligus Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid

Photo :
  • VIVAnews/Lilis Khalisatusurur

Dia juga mengingatkan agar penegakan hukum kasus pembunuhan Brigadir J tidak pandang bulu. Penyidik diminta Gus Jazil dapat profesional dan objektif dalam mengusut kasus ini. 

Wacana Koruptor Dimaafkan, Gerindra: Mahfud Jangan Menghasut Kalau Prabowo Langgar Hukum

Gus Jazil menambahkan, kasus ini juga mempertaruhkan institusi Polri di mata masyarakat. Maka itu, Wakil Ketua Umum PKB ini meminta suapaya tidak ada celah negatif yang semakin menggerus kepercayaan publik terhadap instansi Kepolisian. 

“Bertindaklah profesional. Objektif lah, apalagi kasus itu menjadi pusat perhatian, maksud saya gitu. Jangan ada celah kasus ini tidak ditangani secara profesional,” imbuhnya. 

Penjelasan Polri

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Photo :
  • ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/am

Polri melalui Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan keputusan tak dilakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi. Dia menekankan, keterangan yang sudah disampaikan Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto sudah jelas.

"Sebagai ketua timsus sesuai dengan masukan Pak Kabareskrim (Komjen Pol Agus Andrianto) dan Pak Dirtipidum (Brigjen Pol Andi Rian Djajadi). Itu sudah sangat jelas. Tidak perlu saya harus ulangi lagi," kata Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat, 2 September 2022.

Dedi menambahkan merujuk pertimbangan penyidik, Putri tak ditahan karena beberapa alasan. Salah satunya karena alasan kemanusiaan, permintaan dari pihak keluarga untuk tidak ditahan. 

Melalui pertimbangan itu, Putri tetap dikenai wajib lapor dua kali seminggu dan telah dicekal ke luar negeri. 

"Jadi, yang bersangkutan tidak bisa ke mana-mana. Dan, yang bersangkutan juga dari pihak pengacaranya kooperatif apabila dibutuhkan setiap saat oleh penyidik, siap. Tentu, pertimbangan penyidik itu yang paling menentukan," kata Dedi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya