Perppu Pemilu Ditargetkan Selesai Bulan Ini

Ilustrasi Pemilu 2024
Sumber :
  • VIVA

VIVA Politik – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu untuk Pemilu 2024, akan dirampungkan bulan ini juga. Perppu adalah cara cepat mengubah UU, dalam hal ini untuk mengakomodir agar 3 provinsi baru di Papua, bisa ikut serta.

Tingkatkan Kemampuan, Kemendagri Beri Pelatihan ke 80 Ribu Aparatur Desa

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, menargetkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) rampung sebelum Oktober mendatang, guna mengakomodir penyelenggaraan Pemilu 2024 di daerah otonomi baru (DOB) Papua.

"Iya (sebelum Oktober), enggak ada masalah. Sebenarnya prinsip, draf sudah siap sebenarnya. Draf awal sudah siap," kata Bahtiar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, dikutip dari Antara.

PKB Raih Suara Tertinggi di Pemilu Sejak Didirikan, Ada Peran Besar Organisasi Sayap Perempuan

Ia menyebut bahwa pihaknya akan merumuskan rancangan tersebut terlebih dahulu, untuk kemudian mendengarkan kembali masukkan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Setelahnya, akan dilanjutkan dengan melaporkan ke Komisi II DPR RI.

"Nanti kita ajak sekretariat Komisi II juga nanti kami laporkan kembali," ucapnya.

Cepat dan Mudah, 7 Trik Jitu Menghilangkan Tinta Ungu setelah Pemilu

Ia kemudian menambahkan, "Prinsipnya pemerintah kan harus dirapikan dulu".

Bahtiar mengatakan proses tersebut pada pokoknya cukup sederhana sehingga diharapkan dapat rampung sebelum Oktober, yakni menambahkan lampiran soal pemekaran DOB Papua di dalam UU Pemilu.

"Perintah Pasal 20 (UU Pemilu) itu kan daerah baru itu pemekaran Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, nanti juga Papua Barat Daya kalau jadi Undang-Undang, perintahnya kan diikutsertakan dalam Pemilu dan Pilkada serentak 2024," ujarnya.

Sebelumnya pada Rabu (31/8), Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Komisi II DPR menyetujui diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengakomodasi perubahan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasca-pembentukan tiga daerah otonomi baru di Papua.

"Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui diterbitkannya Perppu sebagai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam UU Pemilu," kata Doli dalam Rapat Kerja (Raker) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu. (Ant)

Rustini Muhaimin Iskandar dan Waketum PKB Jazilul Fawaid.

Kader Perempuan Berperan Dongkrak Suara di Pemilu 2024, PKB Bikin Women Leadership Forum

PKB sadar kualitas kader perempuannya yang kelak bisa jadi pemimpin perempuan di masa depan.

img_title
VIVA.co.id
30 November 2024