Tunjangan Guru Raib di RUU Sisdiknas, PD Kritik Keras Pemerintah
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA Politik - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan meminta pemerintah kembali memuat pasal mengenai tunjangan profesi guru (TPG) dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Petinggi Partai Demokrat itu meminta agar pemerintah bijak.
"Kita berharap pemerintah lebih bijak untuk mengembalikan pasal terkait tunjangan profesi guru di dalam RUU Sisdiknas yang tengah dibahas," kata Syarief dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Antara, Kamis, 1 September 2022.
Syarief mengatakan profesi guru sudah semestinya dihargai negara melalui peningkatan kesejahteraan. Menurut dia, upaya itu salah satunya dengan pemberian tunjangan profesi.
Sebelumnya, draf RUU Sisdiknas disorot publik karena pasal menyangkut tunjangan profesi guru sudah tak ada lagi.
Syarief mengkritisi tak ada pasal tunjangan profesi guru dalam draf RUU Sisdiknas tak sesuai dengan visi pendidikan Indonesia. "Rencana ini sangat tidak sesuai dengan visi misi program Nawacita ataupun visi meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia yang selama ini dijanjikan Presiden," jelas Syarief.
Pun, dia mengatakan kesejahteraan guru seharusnya menjadi prioritas pemerintah. Apabila tunjangan profesi guru dihapus, maka kesejahteraan dan pemulihan ekonomi keluarga para guru akan terganggu di tengah biaya berbagai kebutuhan yang makin meningkat.
"Jika tunjangan profesi ini dihapuskan, maka kesejahteraan dan pemulihan ekonomi keluarga para guru tentu akan terganggu," tutur Syarief.
Selain itu, menurut dia, penghapusan tunjangan profesi guru berpotensi mengganggu peningkatan kualitas pendidikan di Tanah Air. Sebab, para guru akan cari sampingan sehingga pekerjaannya sebagai guru menjadi terganggu. Imbasnya, ia khawatir kualitas peningkatan pendidikan akan terganggu.
"Jika mereka tidak diperhatikan kesejahteraannya, malah akan dihapuskan tunjangan profesinya, tentu ini akan memengaruhi peningkatan kualitas pendidikan," tutur Anggota Majelis Pertimbangan Partai Demokrat itu.
Maka itu, Syarief menilai sebagai garda terdepan pendidikan, kesejahteraan para guru sepatutnya diperhatikan pemerintah. Dia mendorong pemerintah agar mendengar aspirasi para guru dalam mengatasi masalah ini.
"PGRI sebagai organisasi resmi guru telah menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap rencana penghapusan tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas. Aspirasi dari bawah ini harusnya didengarkan oleh pemerintah," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril menyampaikan pemerintah tetap akan memberikan tunjangan kepada guru. Meskipun tidak ada pasal khusus mengenai tunjangan profesi guru dalam draf RUU Sisdiknas.
Menurut dia, tunjangan guru akan diberikan merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi guru berstatus ASN. Pun, mengacu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bagi guru non-ASN.