Tito Beberkan Syarat Tiga Provinsi Baru di Papua Bisa Ikut Pemilu 2024
- ANTARA/Boyke Ledy Watra
VIVA Politik – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan syarat daerah otonomi baru (DOB) Papua supaya bisa mengikuti pelaksanaan Pemilu 2024. Memang, ada tiga provinsi baru di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.
Menurut dia, konsekuensi ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Pembentukan tiga daerah baru di wilayah Papua tersebut, yang secara eksplisit terdapat mandat untuk mengikutsertakan daerah baru wilayah Papua pada Pemilu 2024.
Maka, kata dia, diperlukan penyesuaian terhadap jumlah kursi dan daerah pemilihan untuk DPR RI serta DPRD Provinsi di wilayah pemekaran dan menambah jumlah kursi DPD RI pada setiap provinsi.
“Untuk dapat mengikutsertakan daerah baru di Papua dalam Pemilu 2024, diperlukan syarat utama yaitu pembentukan daerah pemilihan DPR RI dan DPRD di daerah tersebut,” kata Tito di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2022.
Karena, menurut mantan kepala Polri itu, daerah pemilihan untuk DPR dan DPRD merupakan lampiran yang tidak terpisahkan di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Maka diperlukan perubahan lampiran UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimaksud,” ujarnya.
Berikut ini rincian pembentukan tiga pemerintah daerah baru hasil pemekaran Provinsi Papua:
1. Provinsi Papua Selatan
Kabupaten Merauke
Kabupaten Boven Digoel
Kabupaten Mappi
Kabupaten Asmat
2. Provinsi Papua Tengah
Kabupaten Nabire
Kabupaten Paniai
Kabupaten Mimika
Kabupaten Puncak Jaya
Kabupaten Puncak
Kabupaten Dogiyai
Kabupaten Intan Jaya
Kabupaten Deiyai
3. Provinsi Papua Pegunungan Tengah
Kabupaten Jaya Wijaya
Kabupaten Yahukimo
Kabupaten Tolikara
Kabupaten Mamberamo Tengah
Kabupaten Yalimo
Kabupaten Lanny Jaya, dan
Kabupaten Nduga