Presiden: Tanah Papua Terlalu Luas kalau Hanya Dua Provinsi

Tangkap Layar - Presiden Joko Widodo (tengah) memberikan keterangan pers usai meluncurkan Papua Football Academy (PFA) di Stadion Lukas Enembe, Sentani, Papua, Rabu, 31 Agustus 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Indra Arief

VIVA Politik – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pembentukan tiga provinsi Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan, berdasarkan permintaan dari bawah.

PDI Perjuangan Pertanyakan Kasus Hasto 5 Tahun Silam Baru Dibuka Setelah Partainya Kritis ke Keluarga Jokowi

“Saya sendiri mendengar, pemerintah mendengar, permintaan dari bawah. Saya ke Merauke minta, saya ke Pegunungan Tengah, kelompok-kelompok itu datang ke saya, dan sudah tujuh tahun lalu, enam tahun lalu, lima tahun lalu, dan kita tindaklanjuti pelan-pelan, ini permintaan dari bawah dari kelompok-kelompok yang ada di sini,” kata Jokowi usai meluncurkan Papua Football Academy (PFA) di Stadion Lukas Enembe, Sentani, Papua, Rabu, 31 Agustus 2022, sebagaimana disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden.

DPR RI pada Juni 2022 telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tiga daerah otonom baru (DOB) di Papua menjadi undang-undang, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Nasib tak Ada yang Tahu, Jenderal TNI Agus Subiyanto Dulu Ditolak Jadi Satpam

Aparat Brimob patroli di kantor Pemkab Nduga, Papua. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA.co.id/Banjir Ambarita

Dengan disahkannya UU untuk tiga DOB tersebut, pemerintah segera membentuk pemerintahan serta payung hukum yang mengatur keterisian kursi wakil rakyat di tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua.

Hasto jadi Tersangka KPK, Jokowi: Hormati Seluruh Proses Hukum yang Ada

Presiden mengatakan pemekaran dengan dibentuknya tiga DOB tersebut ditujukan untuk memeratakan pembangunan di Bumi Cenderawasih. Pemerintah, ujarnya, juga ingin meningkatkan jangkauan pelayanan publik hingga menyentuh seluruh wilayah di Papua.

“Karena memang Tanah Papua terlalu luas kalau hanya dua provinsi, terlalu luas untuk memudahkan jangkauan pelayanan,” ujarnya.

Ilustrasi/Paskhas TNI AU menjaga Bandara Sinak Illaga, Kabupaten Puncak Papua

Photo :
  • Antara/ Chanry Andrew Suripatty

Jokowi menganggap wajar jika terjadi pro dan kontra terkait pemekaran tiga wilayah baru tersebut, karena dinamika dari proses demokrasi.

“Sekali lagi itu permintaan dari bawah; bahwa ada pro kontra, itulah namanya demokrasi,” ujarnya.

Pemekaran provinsi di Papua, menurut pemerintah, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua terutama Pasal 76 yang terdiri atas lima ayat bahwa pemekaran harus memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan, sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, dan kemampuan ekonomi. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya