Uang Pensiunan DPR Disorot, Legislator PDIP: Itu Penghargaan Negara

Anggota Komsisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rifqinizamy Karsayuda
Sumber :
  • Instagram @bang.rifki.mrk

VIVA Politik - DPR yang dapat uang pensiunan usai tak menjabat wakil rakyat di parlemen jadi sorotan. Publik terutama netizen membandingkan kelayakan pensiunan DPR dengan aparatur sipil negara (ASN).

Alasan KPK Baru Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka di Kasus Harun Masiku

Terkait itu, Anggota Komsisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan pensiunan tersebut sebagai bentuk penghargaan dari negara sesuai ketentuan Undang-Undang atau UU.

"Terkait pensiunan anggota DPR lain dan pejabat yang dipilih secara periodik saya kira itu adalah penghargaan negara kepada pejabat-pejabat negara sebagaimana ketentuan UU," kata Rifqi kepada VIVA, Senin, 29 Agustus 2022.

DPR: Kasus Dugaan Penonton DWP asal Malaysia Diperas Polisi Momentum Bersih-bersih Polri

Dia meminta tak perlu dibanding-bandingkan pensiunan DPR dengan ASN. Ia menyebut pensiunan DPR juga tak terlalu besar dan hampir sama dengan nominal pensiunan lainnya.

"Dan, ini lah salah satu penghargaan terhadap mekanisme kedaulatan rakyat di mana para pejabat dipilih melalui mekanisme pilihan tertentu," ujarnya.

Demokrat Sebut Penolakan PDIP Terhadap PPN 12% Hanya Politis

Komplek parlemen DPR-MPR, Senayan.

Photo :
  • vivanews/Andry

Pun, Rifki bilang kategori pejabat periodik juga bukan hanya DPR. Dia menyinggung ada kepala daerah, wakil kepala daerah. "Ada pula misalnya para menteri. Yang tentu kita harus akui memiliki beban tugas walaupun secara periodik cukup berat," sebutnya.

Komimen untuk ASN

Meski demikian, Rifki menyampaikan dirinya termasuk pihak yang masih memberikan komitmen terhadap pensiunan bagi PNS, TNI dan Polri. Dia mengatakan ada beberapa yang perlu jadi perhatian. Salah satunya aturan saat pensiunan pengganti saat si penerima pensiunan meninggal dunia. 

"Apakah akan diwariskan kepada duda atau janda. pada usia yang tidak ada limitnya? Begitu pula kepada anak yang merupakan ahli waris," kata Rifqi.

Ilustrasi rapat paripurna DPR

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia mencontohkan misalnya ada pria pensiunan PNS yang berusia 75 tahun. Namun, istri dari pensiunan itu meninggal dunia.

Lalu, pensiunan tersebut menikah lagi dengan perempuan usia 35 tahun. Tapi, beberapa tahun belakangan, pensiunan PNS itu meninggal dunia.

"Berdasarkan regulasi yang ada pensiunannya akan diturunkan kepada jandanya yang masih berusia muda itu. Dan, waktunya tidak ada batas sampai yang bersangkutan meninggal dunia," tuturnya.

Bagi Rifqi, hal itu kurang adil karena waktu menerima pensiunnya dengan dibandingkan waktu yang bersangkutan bekerja jauh lebih panjang. "Hal seperti ini harus kita akui membebani keuangan negara. yang harus kita tata dan seterusnya," ujar Rifqi.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya