Upaya Banding Ferdy Sambo Diprediksi Hasilnya Akan Sama, Ini Alasannya

Irjen Ferdy Sambo
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Politik – Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memecat Irjen Ferdy Sambo dari keanggotaan Polri adalah keputusan yang tepat. Sebab, dugaan tindak pidana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri itu adalah tindak pidana berat yakni menghilangkan nyawa orang.

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

"Putusan sidang etik dan profesi Mabes Polri kemarin menurut kami sudah tepat yaitu pemberhentian terhadap Saudara Ferdy Sambo karena ini perbuatan yang bahkan menghilangkan nyawa orang," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat, 26 Agustus 2022.

Sidang Etik Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Polres Tangerang Minta Masyarakat Lapor Bila ingin Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2025

Selain itu, lanjut Habiburokhman, yang lebih memberatkan lagi adalah perbuatan menghilangkan barang bukti dan menghalangi penyidikan. Bahkan dalam kasus itu, Ferdy Sambo melibatkan begitu banyak anggota polri dan menyeret-nyeret orang lain. 

Habiburokhman menilai walaupun Ferdy Sambo melakukan banding, hasilnya diperkirakan akan sama. Sebab Ferdy Sambo sebenarnya sudah tak memiliki alasan yang kuat untuk mengajukan banding.

Apel Operasi Lilin Setelah Pilkada, Polresta Tangerang Antisipasi Gangguan Saat Natal

"Kami juga tidak melihat alasan-alasan untuk diajukan banding meskipun itu hak yang bersangkutan, tetapi kalau telah diajukan saya rasa hasilnya pun akan sama saja," kata Habiburokhman.

Diketahui, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Ferdy Sambo telah selesai dilakukan. Hasilnya, Irjen Sambo mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri. Meskipun Sambo mengakui dan menyesali perbuatannya, ia mengajukan upaya banding terkait putusan tersebut.

"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan Pasal Pas 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding. Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo di ruang sidang etik Mabes Polri, Jumat dini hari tadi.

Irjen Ferdy Sambo

Photo :
  • ANTARA

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bersama tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf.

Selain keempat tersangka, penyidik menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka baru, yang sama-sama dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya