Bambang Pacul Semprot Arteria Dahlan saat RDP Bareng Kapolri

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto
Sumber :
  • DPR RI

VIVA Politik – Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto atau yang akrab disapa Bambang Pacul menyinggung Arteria Dahlan usai menyampaikan pertanyaannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, Rabu, 24 Agustus 2022.

Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak, MUI Ingatkan Masyarakat Pilih Pemimpin Hukumnya Wajib

Dalam rapat tersebut, Arteria Dahlan menghabiskan waktu hampir setengah jam untuk menyampaikan pertanyaan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Padahal, setiap anggota Komisi III hanya diberikan waktu sekitar 5 menit.

"Izin, meski diberikan kebebasan, harus mengikutinya waktu. Gue di Whataspp wartawan ini, coba mulai dari 13.58 sampai 14.25 WIB, itu jadi ada 27 menit," ujar Bambang saat menyemprot Arteria Dahlan.

Kapolri Sebut 141.443 Personel Dikerahkan untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan

Photo :
  • DPR RI

Adapun dalam RDP tersebut, Arteria Dahlan mengungkapkan sejumlah pertanyaan dan permintaan terkait dengan proses penyelidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia meminta agar Kapolri sesegera mungkin mengungkap motif pembunuhan hingga pelaksanaan sidang etik terhadap anggota yang terlibat. 

Bawaslu Wanti-wanti Paslon di Kampanye Terakhir: Cegah Politik Uang dan Fitnah, Fokus Program

"Berikutnya, ini sidang etik dipercepat. Karena, pidananya sudah jalan, kami ingin segera diselesaikan. Sehingga, tidak ada isu dan panggung di luar Brigadir J," ungkap anggota Komisi III DPR RI tersebut.

Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan lima orang tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan Kuwat Ma'ruf.

Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Ilustrasi logistik pilkada (antara)

ICW Catat 33 Provinsi Gelar Pilkada Terindikasi Kuat Punya Paslon Terafiliasi Dinasti Politik

33 dari 37 provinsi yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak pada 27 November 2024 terindikasi kuat memiliki pasangan calon yang terafiliasi dengan dinasti politik.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024