Benny Harman Usul Kapolri Dinonaktifkan, Teddy Garuda: Ini Aneh!
- Istimewa
VIVA Politik - Usulan Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman agar Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebaiknya dinonaktifkan sementara menuai kontroversi. Benny mengusulkan demikian karena rakyat tak percaya dengan polisi dalam pengungkapan kasus yang menjerat eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum DPP Garuda menyebut usulan Benny seperti seolah bicara di luar dari substansi. Bagi dia, usulan Benny aneh.
"Ini tentu aneh, karena semua yang terjadi saat ini murni kerja pihak kepolisian, bukan pihak lain. Apakah Benny tidak mengikuti atau memang dia tidak mengerti masalahnya?" kata Teddy dalam keterangannya, Selasa, 23 Agustus 2022.
Dia menyindir kasus Ferdy Sambo sudah seperti merembet ke urusan politik. Maka itu, dikhawatirkan malah tak jadi sehat.
"Kenapa? Karena akan berbicara sesuai dengan narasi yang dipercaya masyarakat. Bukan berbicara sesuai dengan substansi dan keilmuan. Bagaimana bisa dia tidak tahu bahwa pihak kepolisian yang bekerja?" tutur Teddy.
Teddy mengkritisi Benny yang diyakininya sudah paham teknologi dan media sosial. Dengan demikian, mestinya bisa merangkum narasi yang dipercaya di media sosial. Bagi dia, usulan Benny soal nonaktifkan Kapolri seperti terkesan mencari dukungan dan simpati dari masyarakat.
"Seharusnya sebagai politisi partai politik, di mana berdasarkan UU Partai Politik, wajib memberikan pendidikan politik ke masyarakat," ujar Jubir Partai Garuda tersebut.
Kata dia, meskipun dianggap tidak populer, tapi wajib memberikan gambaran yang tepat. Bukan malah ikut dalam narasi tersebut. "Itulah pendidikan politik. Jangan malah mengeneralisir seolah-olah semua polisi tidak dapat dipercaya hanya demi mendulang suara," tuturnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Kompolnas, Komnas HAM, mencuat usulan agar Kapolri Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan sementara. Usulan itu disuarakan Anggota Komisi III DPR Benny Harman.
Benny mengusulkan demikian karena menyangkut penanganan kasus pembuhunan Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, yang menyeret Irjen Ferdy Sambo sebagai salah satu tersangka. Benny mengatakan, jabatan Kapolri nanti untuk sementara bisa diambil alih oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Dia berpandangan begitu karena publik dinilainya sudah tak percaya dengan kepolisian dalam mengusut kasus Brigadir J. Saat Benny mengatakan itu, Mahfud MD selaku Ketua Kompolnas hadir dalam RDP dengan Komisi III DPR .
"Mestinya Kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan," kata Benny dalam rapat, Senin, 22 Agustus 2022.