Penyelenggara Pemilu Dicatut Anggota Parpol, DPR Ingin Ada Upaya Hukum

Politikus PDIP Junimart Girsang .
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA Politik – Pencatutan nama ratusan penyelenggara pemilu menjadi pengurus partai politik atau parpol, dinilai sebagai pelanggaran pidana. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) didorong untuk melakukan investigasi atas pencatutan nama tersebut.

Bawaslu Bakal Panggil Penyebar Surat Prabowo Ajak Coblos RK-Suswono

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Badan Pengawas Pemilu melakukan investigasi dan upaya hukum atas temuan pencatutan nomor induk kependudukan sebanyak 275 orang anggotanya oleh sejumlah parpol dalam masa pendaftaran peserta pemilu.

Menurut dia, langkah tersebut perlu ditempuh karena aksi pencatutan diduga dilakukan dengan sengaja sehingga pihak yang menjadi pelakunya dapat dipidanakan secara sendiri maupun bersama-sama.

Belum Ada Sanksi untuk Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Bawaslu Telusuri Politik Uang dan Tunggu Inkrah

Ilustrasi Kantor Bawaslu RI

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

"Ini bisa terjadi secara sistemik, masif, dan ada unsur kesengajaan untuk penyelundupan secara bersama-sama, dan tentunya bisa terancam pidana umum,” kata Junimart dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, dikutip dari Antara.

Bawaslu Catat 130 Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Masa Tenang dan Saat Pemungutan Suara Pilkada 2024

Karena itu, dia meminta Bawaslu harus segera mendalami motif yang memalukan tersebut dan memproses secara hukum untuk efek jera.

Dia menjelaskan nantinya hasil pendalaman motif tersebut dapat dijadikan rujukan dalam menetapkan sanksi tegas berupa diskualifikasi parpol maupun pemecatan terhadap oknum penyelenggara.

"Secara Undang-undang tidak boleh petugas penyelenggara pemilu terlibat di parpol. Kalau sudah terbukti oknumnya maka dapat diberhentikan tidak hormat,” ujarnya.

Menurut dia, parpol yang mencatut NIK (nomor induk kependudukan) anggota penyelenggara pemilu seharusnya dapat didiskualifikasi setelah berkoordinasi dengan KPU dan sanksi itu harus sesuai aturan umum dan regulasi yang dimiliki Bawaslu.

Junimart mendesak Bawaslu mengikuti aturan dan segera membuat regulasi khusus yang dapat menutup peluang maupun celah terjadinya pelanggaran-pelanggaran seperti aksi pencatutan maupun sejenisnya.

Sebelumnya, Bawaslu menyebutkan sebanyak 275 penyelenggara pemilu dicatut namanya menjadi anggota atau pengurus partai politik di Sistem informasi Partai Politik (Sipol).

"Setidaknya terdapat 275 nama penyelenggara pemilu yang tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta Senin (15/8).

Bawaslu, kata dia, mendapatkan adanya nama jajaran penyelenggara pemilu yang dicatut sebagai anggota maupun pengurus parpol di dalam Sipol dalam proses pengawasan sampai hingga hari ke-14 tahapan pendaftaran parpol dan hari ke-13 tahapan verifikasi administrasi. (Ant)

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi

Bawaslu Telusuri Klaim Temuan Money Politics yang Dibongkar Kubu RK-Suswono

Bawaslu RI merespons pernyataan Tim Pemenangan Ridwan Kamil (RK)-Suswono yang mengeklaim mengantongi bukti dugaan kecurangan di Pilkada Jakarta 2024. 

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024