Kelanjutan IKN, Bamsoet Singgung PPHN Tak Ganggu Sistem Presidensial
- YouTube Sekretariat Presiden
VIVA Politik - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo atau Bamsoet membuka sidang tahunan MPR 2022. Bamsoet dalam pidato pembukaannya menyampaikan perlu peta jalan pembangunan yang lebih siap diandalkan.
Menurut dia, pentingnya jalan pembangunan agar bisa menjamin ketahanan nasional. Hal ini menyangkut kesanggupan untuk merealisasikan visi dan misi Negara Kesatuan Republik Indonesia.Â
Dengan demikian, ia menyebut jalan pembangunan itu bisa menjamin kesinambungan pembangunan. Kata dia, tanpa bergantung pada momen elektoral lima tahunan. Dia pun menyinggung proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
"Termasuk di dalamnya pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang tidak boleh terhenti karena adanya penggantian kepemimpinan nasional," kata Bamsoet di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022.
Dia menyampaikan IKN dengan konsep smart, green, blue city, serta menyangkut perekonomian nasional dan regional, dibutuhkan haluan negara. Dia bilang dengan haluan negara maka bisa jadi konsistensi dalam program meski sudah ganti pemerintahan.Â
"Tidak hanya itu, pembangunan IKN diharapkan menjadi katalis, untuk mendorong Indonesia melakukan lompatan teknologi," jelas politikus Golkar itu.
Bagi Bamsoet, pembentukan haluan negara yang dipatuhi pemerintahan periode berikutnya jadi aspek krusial. Hal itu terutama untuk mengarahkan pembangunan khususnya untuk mencapai visi Indonesia sebagai negara maju pada 2045.
Menurut dia, dengan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tak akan mengurangi sistem presidensial yang sudah disepakati bersama. Kata dia, tak akan menimbulkan kewajiban bagi Presiden untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan PPHN kepada MPR.Â
"Adanya Pokok-Pokok Haluan Negara, justru akan menjadi payung ideologis dan konstitusional bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045," ujar eks Ketua DPR itu.
Lebih lanjut, dia menyampaikan jika PPHN disepakati oleh seluruh komponen bangsa, maka calon Presiden dan calon Wakil Presiden, calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati/Walikota dan calon Wakil Bupati/Walikota, tidak perlu menetapkan visi dan misinya masing-masing.Â
"Melainkan seluruhnya memiliki visi dan masing-masing, melainkan seluruhnya memiliki visi dan termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945," ujarnya.