Bawaslu Tak Dapat Tindak Parpol Pencatut Nama, Bisa Lapor ke Polisi

Ilustrasi Kantor Bawaslu RI
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA Politik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku, tidak bisa menindak pidana partai politik yang mencatut nama penyelenggara pemilu atau masyarakat menjadi anggota atau pengurus parpol. Sebab, pencatutan nama tersebut tidak masuk dalam kategori tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Bawaslu Sebut Narasi Coblos 3 Paslon Pilgub Jakarta Tidak Dibenarkan

"Di norma, perbuatan, ini tidak ada dugaan pelanggaran pidana pemilunya. Ini masuknya di pidana umum," kata anggota Bawaslu, Puadi, dikutip awak media, Selasa, 16 Agustus 2022.

Bawaslu mengimbau masyarakat umum, agar melakukan pengecekan secara mandiri untuk memastikan namanya tidak dicatut oleh partai politik melalui infopemilu.kpu.go.id. Menurut Puadi, jika masyarakat merasa keberatan dengan pencatutan nama tersebut, maka dapat melaporkan kepada pihak kepolisian.

Perangkat Desa Kerahkan Pemuda Cari Pembunuh Nia Gadis Remaja Penjual Gorengan Sampai Dapat

"Kalau memang pencatutan ini keberatan dan dia melaporkan ke kepolisian, tidak masalah," kata Puadi.

Berdasarkan data terakhir, sudah terdapat 373 penyelenggara pemilu yang dicatut namanya oleh parpol. Dengan perincian sebanyak 275 orang merupakan pengawas pemilu serta 98 merupakan anggota KPU dan jajarannya.

Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Buka Rekrutmen 25.233 Pengawas TPS di Sumut

Bawaslu telah meminta KPU untuk memberikan sanksi teguran kepada parpol, yang melakukan pencatutan nama tanpa sepengetahuan pemiliknya. Selain itu, Bawaslu juga merekomendasikan agar KPU segera meminta parpol mencoret nama-nama yang dicatut.

Puadi juga mengingatkan kepada penyelenggara pemilu, baik pengawas pemilu maupun KPU, untuk segera meminta parpol segera mencoret namanya dari anggota atau pengurus parpol. Pasalnya, jika penyelenggara pemilu diam, maka masyarakat akan menganggap mereka menjadi bagian dari parpol.

"Kami mengimbau kepada jajaran kita untuk menyampaikan keberatan dulu kepada parpol ya kan. Langkah itu dulu karena kalau dia tidak melakukan keberatan ini aspek etika nantinya, bagaimana mungkin penyelenggara pemilu masuk di ruang sebagai anggota atau pengurus parpol," kata Puadi.

Senada itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, tindakan pencatutan nama ini bisa masuk ke tindak pidana umum sehingga bisa dilaporkan ke kepolisian. Bawaslu, kata dia, juga sedang melakukan penelusuran terkait tindak pencatutan nama untuk diteruskan ke pihak kepolisian.

"Lalu apa yang akan dilakukan Bawaslu? Bawaslu akan meneruskan hal-hal itu kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti, karena banyak sekali hal tersebut dilakukan setiap gelaran 5 tahun sekali. Kita harus waspadai, menjaga data kependudukan," kata Bagja.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya