Bawaslu: 275 Nama Pengawas Pemilu Dicatut Partai Politik
- tvOne
VIVA Politik - Badan Pengawas Pemilu menemukan 275 nama pengawas pemilu yang dicatut oleh partai politik calon peserta pemilu serentak 2024 menjadi anggota atau pengurus parpol bersangkutan.
Hasil Pengawasan Parpol
Hal ini berdasarkan hasil pengawasan dalam proses pendaftaran parpol pada 1-14 Agustus 2022 dan pengawasan proses verifikasi administrasi yang sudah dimulai sejak 2 Agustus 2022.
"Bawaslu juga mendapatkan ada nama jajaran yang dicatut sebagai anggota dan pengurus partai politik di dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) hingga hari ke-14 tahapan pendaftaran," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, Senin, 15 Agustus 2022.
Baca juga: Bawaslu Siaga 24 Jam Awasi Tahapan Pendaftaran Parpol
Minta KPU Ambil Tindakan
Bagja lantas meminta KPU segera mengambil tindakan atas pencatutan nama pengawas pemilu tersebut. Tindakan itu antara lain memberikan teguran kepada parpol bersangkutan dan mencoret nama pengawas pemilu dari daftar anggota atau pengurus parpol.
"Kami merekomendasikan ke KPU untuk menegur parpol bersangkutan. Ini pelanggaran administrasi, sanksinya pencoretan nama tersebut," kata Bagja.
Parpol Belum Bisa Disebutkan
Kendati begitu, Bagja tak membeberkan parpol calon peserta Pemilu 2024 yang melakukan pencatutan nama tersebut. Dijelaskannya, Bawaslu sedang dalam proses penelusuran pencatutan nama tersebut.
"Parpolnya belum bisa kita sebutkan karena ini 275. Ada nama satu orang ternyata dicatut tiga sampai lima parpol. Itu juga jadi persoalan, jadi kami akan tunggu sampai dengan 275 ini kami serahkan ke KPU untuk diperbaiki. Kita akan tetap memantau seluruh proses yang ada," kata Bagja.
Dari 275 nama itu, sebanyak 216 orang staf di kantor Bawaslu, 31 anggota Bawaslu, 16 orang tenaga pendukung, 5 orang Ketua Bawaslu, 3 orang bendahara Bawaslu, 2 orang kepala sub bagian, 1 orang koordinator sekretariat dan 1 orang anggota Panwaslih.